JATIMTIMES - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, untuk menanyakan soal aturan legalisir KTP untuk persyaratan pengurusan surat tanah, Selasa (4/1/2022).
Aktivis LSM Garuda Putra Tulungagung Totok Fredy mengatakan, kedatangannya ke BPN ingin meminta kejelasan terkait aturan yang dianggapnya dikeluhkan pemohon. "Kita mendapat keluhan masyarakat, kalau harus melegalisir KTP ini persyaratan yang memberatkan," kata Totok.
Baca Juga : Pedang Pora dan Becak Hias Antar 9 Personel Polres Tulungagung Akhiri Masa Jabatan
Sebelumnya kebijakan ini tidak pernah diterapkan pada pemohon surat tanah sebagai syarat. "Kalau harus legalisir, ini ke siapa. Di Dinas Capil ditolak karena tidak punya kewenangan. Lalu di pemdes juga rusak berani melegalisir," ujarnya sambil menunjukkan fotokopi berkas.
Ia meminta, kebijakan ini tidak diterapkan secara sepihak dan tanpa kompromi. Pasalnya, KTP elektronik otomatis terintegrasi ke sistem yang bisa dicek langsung tanpa melalukan legalisir.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPN Tulungagung Ferry Saragih menegaskan peraturan itu tidak bisa ditawar. "Beberapa waktu lalu sudah saya jelaskan ke media bahwa ini bukan kebijakan, tapi ini aturan," tandas Ferry.
Pengurusan surat, baik akta maupun sertifikat, menurut Ferry, cukup simpel. Pasalnya, pemohon yang membawa fotokopi KK dan KTP hanya membawa aslinya dan ditunjukkan ke loket untuk diparaf atau ditandatangani.
"Kan kalau membawa aslinya, maka tidak perlu legalisir, tapi cukup ditandatangani petugas loket. Di mana sulitnya," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, jika hanya fotokopi yang dilampirkan, maka pemohon harus melegalisir KK dan KTP ini. Alasannya, ada yang bertanggung jawab terhadap autentikasi persyaratan yang telah ditentukan.
"Kalau hanya fotokopi, bagaimana melihat sesuai aslinya atau tidak. Maka, ini dijadikan aturan agar ada yang bertanggung jawab kalau fotokopi yang dilampirkan sesuai dengan aslinya," ungkapnya.
Baca Juga : Rekom Peserta PPS Terjadi Masif dan Kolektif, KPU Tulungagung Tak Terpengaruh
Legalisir yang dimaksud bisa oleh pihak desa, PPAT atau notaris, tidak harus oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen permohonan surat tanah disebut kepala Kantor BPN ini merupakan warkah yang jika tidak autontik, maka rentan dengan gugatan hukum.
"Kalau ada gugatan, bukan hanya ke pemohon, tapi ke kita (BPN) juga kan. Untuk itu, maka perlu dilegalisir untuk menghindari hal demikian," jelasnya.
Warkah yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan ini yang akan disimpan oleh Kantor Pertanahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat tanah yang diterbitkan.
Warkah berisi berbagai surat atau berkas yang dipersyaratkan, terutama sekali adalah riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah.