JATIMTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi memperbarui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Perubahan aturan tersebut tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Baca Juga : Siap-Siap Retribusi Air Tahun 2023 Bakal Naik 2,5 Persen di Kota Batu, Khusus Golongan Ini
Dalam aturan itu, besaran PKP dinaikkan menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 4,5 juta per-bulan. Singkatnya, dalam aturan tersebut seorang pekerja dengan penghasilan minimal Rp 5 juta per-bulan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 5 persen.
Contohnya, jika sesuai lapisan pertama, wajib pajak dengan gaji perbulan Rp 5 juta maka harus membayar pajak Rp 300 ribu pertahun.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp 54 juta pertahun. Sementara tarif PPh sendiri dibagi dalam lima lapis. Wajib Pajak bisa membayar sesuai lapisannya.
Bagi masyarakat yang tidak atau telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda Rp 6 juta pertahun.
Baca Juga : Tahun Ini Alokasi DD di Kabupaten Malang Naik Rp 42 M
Selain itu, dalam regulasi baru tersebut acuan wajib pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.