free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Didakwa Pasal 372, Kades Klatakan Dituntut 4 Bulan Penjara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

02 - Jan - 2023, 21:56

Placeholder
Kuasa hukum Ali Wafa kades Klatakan usai persidangan (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Sidang kasus pidana yang menjerat terdakwa Ali Wafa selaku Kepala Desa (Kades) Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember atas laporan H Marsuki Abdul Ghofur selalu pengelola lahan TKD (Tanah Kas Desa) di Dusun Penggungan, Senin (2/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ade Sumiarsih selaku JPU menuntut terdakwa dengan penjara 4 bulan dan dipotong masa tahanan dan dianggap terbukti bersalah melakukan penggelapan terhadap tanaman tebu yang ada di TKD. Di mana, dalam persidangan terdakwa dianggap mengetahui jika tanaman tebu yang ada di TKD tersebut masih dikelola oleh orang lain, dalam hal ini H Marsuki Abdul Ghofur. 

Baca Juga : Perppu Ciptaker Hapus Libur Pekerja Jadi 1 Hari 

Tuntutan 4 bulan ini juga melalui pertimbangan-pertimbangan selama sidang. Baik dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan serta melihat terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan juga adanya pemberian maaf dari pihak pelapor. 

"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta hasil dari fakta-fakta di persidangan. Kami selaku jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan penjara 4 bulan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang didakwakan sebelumnya terhadap terdakwa dianggap tidak ada bukti yang kuat. Hal ini sesuai dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. 

Menyikapi tuntutan 4 bulan oleh JPU terhadap kliennya, M. Husni Thamrin serta Budi Hariyanto usai persidangan menyatakan, tuntutan JPU masih dianggap memberatkan karena keterangan saksi-saksi yang meringankan tidak dimasukkan dalam pertimbangan JPU. 

Baca Juga : Romahurmuziy Kembali ke PPP, Menjabat Ketua Majelis Pertimbangan 

"Tuntutan ini kami nilai masih terlalu memberatkan klien kami. Karena keterangan saksi-saksi yang meringankan tidak masuk dalam pertimbangan. Salah satunya keterangan Nur Hasan selaku panitia lelang, di mana dalam persidangan panitia lelang menyatakan tidak ada lelang dalam TKD seluas 47,5 hektare yang sekarang menjadi objek perkara. Sedangkan lelang yang dilakukan oleh Romelan adalah TKD seluas 6,7 hektare," ujar Thamrin. 

Thamrin berharap, kliennya dinyatakan tidak bersalah karena memang beberapa fakta dipersidangan banyak saksi-saksi yang meringankan kliennya. "Ya nanti keberatan-keberatan kami akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan berikutnya yakni pembacaan pledoi. Harapan kami vonis untuk klien kami bisa berkurang, syukur-syukur kalau dinyatakan tidak bersalah," pungkas Thamrin.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana