free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perppu Ciptaker Hapus Libur Pekerja Jadi 1 Hari 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

02 - Jan - 2023, 20:31

Placeholder
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja baru disahkan dan diberlakukan meski menuai kontroversi (foto: dari internet)

JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat. Salah satunya terkait waktu libur pekerja. 

Dalam Perppu tersebut utamanya pasal 79 ayat 2 huruf b menyebutkan bahwa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Baca Juga : Angkasa Pura II Catat Ada 4 Penerbangan Alami Pengalihan di Soekarno-Hatta Akibat Cuaca Ekstrem

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi isi Perppu tentang cipta kerja. 

Sementara pada pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. 

Di sisi lain juga ada aturan Perppu Cipta Kerja pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. 

Sementara pada ayat 2 dijelaskan sebagai berikut. 

Baca Juga : Ning Ita Ajak Warga Nahdliyin Ramaikan  Peringatan Satu Abad NU 

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Pada ayat 3 disebutkan ketentuan waktu kerja pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. 

Namun tak dijelaskan lebih rinci terkait sektor usaha atau pekerjaan tertentunya di bidang apa-apa saja. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya