JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat. Salah satunya terkait waktu libur pekerja.
Dalam Perppu tersebut utamanya pasal 79 ayat 2 huruf b menyebutkan bahwa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga : Angkasa Pura II Catat Ada 4 Penerbangan Alami Pengalihan di Soekarno-Hatta Akibat Cuaca Ekstrem
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi isi Perppu tentang cipta kerja.
Sementara pada pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Di sisi lain juga ada aturan Perppu Cipta Kerja pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Sementara pada ayat 2 dijelaskan sebagai berikut.
Baca Juga : Ning Ita Ajak Warga Nahdliyin Ramaikan Peringatan Satu Abad NU
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pada ayat 3 disebutkan ketentuan waktu kerja pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Namun tak dijelaskan lebih rinci terkait sektor usaha atau pekerjaan tertentunya di bidang apa-apa saja.