JATIMTIMES - Jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengajak masyarakat untuk membiasakan mengonsumsi makanan halal dan baik.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh KH M. Yamin, ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, dalam pembukaan Bimbingan Teknis Proses Sertifikasi Halal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 yang digelar di lantai dua Masjid Achmad Dahlan Banyuwangi pada Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga : Masih Didominasi Pencurian, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 1.429 Kasus Dalam Setahun
Menurut KH Yamin, produk halal dan sehat di Indonesia yang mayoritas penduduknya umat muslim menjadi pilihan utama, termasuk destinasi wisata halal. ”Untuk Banyuwangi, program yang dicanangkan oleh bupati Banyuwangi sebelumnya tentu untuk mempertahankan lebih berat sebagai daerah wisata halal, baik tempat maupun makanan minumannya,” jelas KH Yamin.
Acara Bimbingan Teknis Proses Sertifikasi Halal di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 tersebut diikuti oleh jajaran pengurus MUI Banyuwangi, perwakilan dari MUI kecamatan yang ada di Banyuwangi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta beberapa undangan lain.
Adapun pemateri dalam acara tersebut adalah M. Djali dari Satgas Halal Kabupaten Banyuwangi (sertifikasi halal), Luluk Maknunah (Strategi Pendamping Proses Produk Halal), dan H. Nur Chozin Cholil yang antara lain memaparkan program MUI Banyuwangi terkait. Layanan Sertifikasi Halal Dua Hari (Laser Duri).
Dalam kesempatan H. Nur Chozin Cholil juga menyampaikan rencana MUI Banyuwangi untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lain guna mengadakan kunjungan ke hotel dan restoran untuk memastikan bahan makanan yang digunakan semuanya merupakan produk halal. Hal dilakukan untuk menjawab harapan salah seorang peserta agar dirinya memastikan mengonsumsi makanan halal yang disajikan oleh hotel dan restoran di Banyuwangi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait dan mengirimkan surat kepada pengelola hotel dan restoran untuk memastikan bahan-bahan makanan yang digunakan sudah menggunakan produk yang berlabel halal. Sehingga masyarakat tidak merasa khawatir lagi dalam menikmati sajian makanan yang disajikan hotel,” pungkas Nur Chozin
Sementara dirangkum dari bernagai sumber, halalan thayyiban merupakan asumsi dasar etika Islam yang akan memengaruhi perilaku seorang muslim. Sebagaimana makna dari halalan thayyiban, yaitu sesuatu yang halal lagi baik.
Baca Juga : Hujan Tak Kunjung Reda, Jalan Pantura Semarang Direndam Banjir
Ada juga istilah makanan sehat dan seimbang. Makanan yang sehat adalah makanan yang memiliki kandungan gizi yang cukup dan seimbang. Makanan yang sehat adalah makanan yang bermanfaat bagi kesehatan.
Lalu, proporsional yang artinya makanan yang dikonsumsi harus dikonsumsi sesuai kebutuhan. Tidak dikonsumsi secara berlebihan atau berkekurangan. Makanan yang dikonsumsi secara berlebihan tidak baik bagi kesehatan tubuh. Sedangkan kurang makan juga tidak baik bagi kesehatan, terutama jika Anda mempunyai penyakit yang berkaitan dengan pencernaan seperti maag atau asam lambung.
Kemudian aman artinya makanan yang kita konsumsi sehari-hari harus aman dan tidak mengandung hal-hal yang dapat membahayakan tubuh.