JATIMTIMES - Sebanyak 38 anak di Blitar dan Tulungagung dilaporkan memiliki kewarganegaraan ganda (affidavit). Data tersebut disampaikan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Blitar dalam press release akhir tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan puluhan anak ini merupakan hasil perkawinan antara pekerja migran Indonesia (PMI) asal Blitar dan Tulungagung dengan pria warga negara asing (WNA) tempatnya bekerja.
Baca Juga : FKPD Ajak Investor Kembangkan Desa Wisata di Tulungagung, Ini Blue Print-nya
“Mayoritas kebanyakan yang dari Indonesia itu perempuan. Sedangkan dari WNA yang laki-lakinya," kata Arief.
Arief menambahkan, angka 38 anak ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 19 anak. Kemungkinan hal ini dikarenakan jalur PMI ke beberapa negara sudah dibuka kembali pasca pandemi covid-19 melandai.
"Jadi, naiknya jumlah PMI yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Blitar mendukung hal itu. Terbukti, peningkatan jumlah PMI dari Blitar dan Tulungagung naik dibandingkan jumlah tahun 2021," imbuhnya.
Berdasarkan anailis dari Kantor Imigrasi Blitar, peningkatan itu terpantau dari jumlah paspor yang diterbitkan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri. Sementara negara tujuan PMI di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, serta sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
"Tercatat, paspor untuk kerja keluar negeri tahun 2021 sebanyak 764. Sementara tahun 2022 melonjak menjadi 3.295. Dari angka itu, 90 persen merupakan perempuan," ungkap Arif.
Baca Juga : Atraktif, Festival Kostum Bernuansa Kultur Budaya di Bandar Grissee Kembali Memukau Masyarakat
Lebih lanjut Arief menyampaikan, anak hasil perkawinan campuran ini mempunyai hak memperoleh kewarganegaraan ibunya maupun bapaknya. Ketika mereka sudah berusia 17 tahun, mereka harus menentukan warga negara mana yang menjadi pilihannya.
"Sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 6 Tahun 2012, anak hasil perkawinan antarnegara harus menentukan pilihan ketika berusia 17 tahun. Karena jika mereka tidak memilih, otomatis dinyatakan sebagai warga negara asing," pungkasnya.