JATIMTIMES - Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, ratusan rombongan konvoi aksi massa Aremania/Aremanita tiba di depan kantor Polres Malang. Setibanya di lokasi, ratusan orang datang mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan pantauan Jatim Times, petugas kepolisian yang mengamankan aksi massa memasang barier di satu lajur akses Jalan Jend. A. Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan agar arus lalu lintas tetap bisa dilalui menggunakan satu sisi jalan.
Baca Juga : Bupati Maryoto Buka Mall Pelayanan Publik, Masyarakat Tulungagung Bisa Akses 28 Pelayanan di Satu Tempat
Sementara itu, usai memarkirkan kendaraan, ratusan suporter Aremania yang saat itu mengenakan dresscode serba hitam dan membawa atribut berisi tuntutan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, langsung memadati pintu masuk gerbang utama Polres Malang.
Dengan menggunakan pengeras suara, salah satu orator membacakan tujuh tuntutan aksi massa. "Salam satu jiwa, Arema. . .," ucap sang orator sebelum akhirnya membacakan tujuh tuntutan mereka.
Berikut tujuh poin tuntutan aksi arek Malang, 29 Desember 2022:
1. Menuntut DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia) membentuk panitia khusus seperti yang sudah dijanjikan, namun belum ada tindak lanjut sampai detik ini.
2. Kembalikan penghargaan HAM (Hak Asasi Manusia) yang di raih oleh Kota Malang karena tidak sesuai fakta yang ada di lapangan terkait kasus Kanjuruhan.
3. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Malang Raya wajib turut andil membantu, mempermudah, mengawasi, melaporkan hal-hal terkait proses hukum kasus Kanjuruhan terutama Kapolres Malang.
4. Forkopimda Malang Raya wajib melakukan transparansi perkembangan hukum kasus Kanjuruhan secara berkala melalui kesepakatan bersama arek Malang.
5. Polres Kepanjen (Malang) harus segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas laporan model B dari korban Kanjuruhan.
6. Forkopimda Kabupaten Malang dilarang menolak apapun bentuk proses hukum yang berjalan di Kabupaten Malang, karena kejadian berada dalam wilayah terkait.
7. Bawa kembali sembilan poin tuntutan Aremania (terlampir).
"Apabila dalam kurun waktu 14 hari terhitung dari hari ini (Kamis, 29/12/2022) Forkopimda dan DPR RI harus membuat pernyataan secara tertulis dan rilis publik, bahwa Forkopimda dan DPR RI tidak mampu dan tidak mau mengemban amanah yang dipercayakan arek Malang," tegas orator aksi massa usai membacakan tujuh tuntutan.
Di sisi lain, apabila tuntutan arek Malang terkait tragedi Kanjuruhan tidak direspon oleh pihak terkait. Maka aksi massa bakal bergerak dengan beragam cara dalam menuntut usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
"Bersama arek Malang juga siap menempuh keadilan gaya bebas," tukas sang orator.
Sekedar informasi berikut sembilan poin tuntutan Aremania, Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan:
Baca Juga : Hindari Konvoi Aremania, Polres Malang Siapkan Skema Jalur Alternatif
1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan, dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menuntut penambahan pasal 338 dan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
2. A. Menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan status FIFA dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional.
B. Menuntut pihak broadcaster liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat pertandingan riskan.
3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
4. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran maka harus di pidana.
5. A. Menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah Tribun, karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah Tribun dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
B. Menuntut BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired (kadaluarsa) yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.
6. menuntut manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses usut tuntas tragedi Kanjuruhan selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan
7. Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.
8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban targedi Kanjuruhan.
9. Meminta tiga kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Sekedar informasi, hingga berita ini di tulis ratusan aksi massa masih menyuarakan tuntutannya. Rencananya, beberapa perwakilan aksi massa diagendakan bakal melakukan mediasi bersama jajaran kepolisian Polres Malang.