JATIMTIMES- Seorang pria berusia 43 tahun Kasiono, babak belur dihajar massa Selasa (27/12). Sebab warga Desa Suko Kecamatan Sukodono itu nekat mengambil tas milik pelanggan toko kelontong.
Kapolsek Tanggulangin AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, korban nekat mencuri tas milik Rupani, 43, warga Jalan Mangga RT 01/RW 01 Desa Boro Kecamatan Tanggulangin. Saat itu, korban sedang berbelanja di toko kelontong.
Baca Juga : Intip Fakta Lato-Lato, Permainan Jadul yang Lagi Tren KembaliĀ
"Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/12). Korban merupakan ibu-ibu yang sedang belanja di toko kelontong tak jauh dari rumahnya," ungkapnya saat dikonfirmasi tim Jatimtimes, Rabu (28/12/2022).
Peristiwa bermula saat korban berbelanja di toko kelontong, korban berbelanja dengan mengendarai motor Honda Vario nopol W 2807 NDN. Naasnya saat berangkat tas korban digantung dan hanya dicantolkan pada motor.
Kapolsek Tanggulangin menjelaskan, saat berada di depan toko kelontong, Jalan Mangga, Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, korban turun dari motor dan mengambil uang yang disimpan di dalam jok motor. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
Saat masuk ke dalam toko, pemilik toko melihat pelaku mengambil tas korban yang digantung di cantolan motor. "Pemilik toko kemudian bertanya, apakah dia (pelaku) itu saudaranya. Korban mengaku tidak mengenalnya," imbuhnya.
Melihat hal tersebut, sontak pemilik toko berteriak jambret. Teriakan pemilik toko kemudian didengar warga sekitar dan langsung mengejarnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga yang saat itu dihajar massa hingga wajahnya babak belur.
Baca Juga : Polres Malang Larang Pesta Kembang Api Hingga Konvoi Saat Perayaan Tahun Baru
Polisi tiba di lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek Tanggulangin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pencurian.
Barang bukti, berupa tas yang berisi uang tunai Rp 1,2 juta, dua buah kartu ATM, STNK motor, dan dua unit motor berupa Yamaha Mio dan Honda Vario. "Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya akan kami proses lebih lanjut mba," pungkasnya.