JATIMTIMES - Rokok batangan atau ketengan resmi dilarang diperjualbelikan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Atas hal tersebut, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Jokowi itu. Sebab banyak pihak yang mengatakan, penjualan rokok batangan itu banyak meraup untung.
Baca Juga : Pastikan Sarpras Pendidikan Memadai, Wali Kota Kediri Tinjau Pembangunan SMPN 9 Kediri
Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, tujuan adanya peraturan larangan penjualan rokok tak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi kepada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pelarangan pada rokok bungkusan tanpa batangan tersebut sudah dilakukan di berbagai negara. Untuk itu, Pemerintah pusat mengikuti langkah tersebut.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak," katanya.
Sebelumnya, telah beredar isi tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yang tertuang dalam edaran Kepres. Ke tujuh pokok materi tersebut, diantaranya:
1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau*
2. Ketentuan rokok elektronik
Baca Juga : Berikan Perlindungan Kesehatan Atlet, Koni Kota Kediri Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media; penyiaran media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)