JATIMTIMES - Setelah menunggu sejak akhir 2021, Jembatan Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen akhirnya sudah dapat dilalui kembali. Jembatan tersebut sebelumnya dilakukan perbaikan secara menyeluruh sejak Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut lantaran ada kerusakan pada bagian sirip jembatan. Kerusakan yang terjadi tersebut disinyalir akibat kondisi jembatan yang termakan usia. Selain itu juga akibat pengaruh cuaca ekstrem yang membuat arus menjadi deras dan menggerus bagian pondasi jembatan.
Baca Juga : Bupati Cianjur Dilaporkan KPK, Diduga Selewengkan Bantuan Korban Gempa
Jembatan tersebut sebenarnya merupakan kewenangan balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas. Namun, sebagai tanda bahwa jembatan itu telah dapat dilalui kembali, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto meresmikan jembatan tersebut pada Selasa (27/12/2022).
Menanggapi hal tersebut, Didik berharap agar akses ekonomi masyarakat dapat semakin lancar dengan keberadaan jembatan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan, menurutnya juga dapat menarik investor untuk mau berinvestasi ke Kabupaten Malang.
"Dengan kita dukung pembangunan jembatan ini harapannya jika sudah terfasilitasi, ada nilai investasi yang menarik para investor. Tidak hanya pada wilayah malang utara saja, tapi juga malang selatan yang mempunyai banyak aspek wisata, dengan demikian pertumbuhan ekonomi juga menyebar,” ujar Didik.
Sementara itu, plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Malang Suwignyo, meskipun menjadi kewenangan BBWS Brantas, pembangunan jembatan tersebut menggunakan biaya yang bersumber pada APBD Kabupaten Malang 2022. Hal itu mengingat vitalnya jembatan tersebut bagi masyarakat.
"Jadi pembangunannya menggunakan APBD (Kabupaten Malang) murni. Totalnya sebesar Rp 1,86 Miliar. Dibangun sejak Agustus lalu, dan kontraknya memang hingga Desember 2022 ini. Jadi sesuai jadwal," jelas Suwignyo.
Baca Juga : Beberapa Fakta Terkini Seputar Pemilu 2024
Suwignyo mengatakan, jembatan yang baru tersebut dibangun di atas jembatan yang lama, tanpa membongkar bangunan yang sudah ada sebelumnya. Menurutnya, hal itu lantaran Pemkab Malang tidak punya kewenangan untuk membongkar bangunan yang lama.
"Jadi itu kita membuat bangunan baru. Bangunan yang lama tetap ada. Itu kita mundur cukup jauh, jadi panjang jembatannya sekitar 30 meter keseluruhan, dan lebarnya 6,2 meter," terangnya.
Sementara sebagai informasi, keberadaan jembatan tersebut memang dinilai cukup vital. Sebab menjadi penghubung antara Kepanjen menuju Pagelaran atau sebaliknya. Biasanya memang digunakan masyarakat untuk menuju Kepanjen atau Pagelaran tanpa melewati pusat Kepanjen.