JATIMTIMES - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Hingga saat ini, berbagai persiapan menjelang pesta demokrasi Indonesia tersebut sudah mulai dipersiapkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan beberapa arahan terkait pelaksanaan pemilu tersebut.
Dinamika pesta demokrasi sudah semakin terasa. Beberapa partai pun mulai mempersiapkan diri. Nah, untuk mendorong partisipasi para pemilih, partai pun dapat menggunakan strategi terbitkan berita masal. Dengan begitu, ada edukasi untuk masyarakat seputar keikutsertaan dalam pemilu.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Pakisaji, Polres Malang Siapkan Jalur Alternatif Kota Malang-Blitar
Kemudian, apa saja fakta terkini seputar pemilu tersebut? Ketahui hal-hal yang ada sejauh ini.
1. Usia Petugas PPK hingga KPPS Maksimal 50 Tahun
KPU menerapkan kebijakan dengan melakukan pembatasan usia petugas PPK hingga KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang. Yakni, dibatasi hingga maksimal 50 tahun.
Petugas tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, hanya boleh berusia maksimal 50 tahun.
Alasannya, usia tersebut dianggap masih produktif untuk melakukan pekerjaan. Sedangkan, usia di atas 50 tahun tidak diizinkan karena berdasarkan hasil penelitian, usia di atas 50 tahun rentan mengalami gangguan kesehatan. Termasuk banyak yang meninggal karena menderita penyakit hipertensi, diabetes, serangan jantung.
2. Gaji Petugas KPPS Naik
Kabar baik untuk para petugas KPPS. KPU sudah menetapkan kenaikan gaji para petugas KPPS hingga mencapai 3 kali lipat. Apabila sebelumnya honor petugas mencapai Rp 550 ribu, kini bisa mencapai Rp 1,5 juta.
3. Masa Kampanye Ditetapkan 90 Hari
Presiden Jokowi beberapa waktu menyebutkan bahwa pemilu 2024 ditetapkan selama 90 hari. Hal tersebut diungkapkan Hasyim Asy'ari setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
"Terkait kampanye, Presiden dan KPU berpandangan sama bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari," ujar Hasyim sebagaimana dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Baca Juga : BPBD Â Banyuwangi Ngecek dan Tes Alat Peringatan Tsunami di Pancer
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," katanya
4. Partai Peserta
Sementara itu, terkait Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12/2022).
Berikut adalah partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Persiapan gelaran Pemilu 2024 sudah mulai bergulir. Untuk Anda yang berada di tingkat partai atau penyelenggara, dapat mendorong tingkat partisipasi pemilih lewat sebaran artikel informasi edukasi lewat publikasimedia.com. Tersedia beberapa layanan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.