free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beli secara Online, Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Belanja di Toko

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Dec - 2022, 22:30

Placeholder
Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang masih mendalami hasil ungkap kasus pengedaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari hasil penyidikan, para pelaku mendapat pasokan uang palsu dari seseorang melalui media sosial.

"Pembayaran pembelian uang palsu dilakukan para tersangka dengan menggunakan uang elektronik. Setelahnya barang berupa uang palsu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang," kata Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik.

Baca Juga : Modal IPSI Banyuwangi Bersaing di Persilatan Nasional: Rata-rata Kualitasnya Bagus

Para tersangka pengedar uang palsu yang baru saja diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pakisaji ini, diketahui merupakan sepasang sejoli. Yakni seorang pria berinisial JF (22) asal Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan berinisial SM (20) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Kasusnya masih kami dalami, diduga para tersangka sudah sering mengedarkan uang palsu di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Malang," imbuh Taufik.

Terakhir, dua sejoli ini terpergok mengedarkan uang palsu di sebuah tempat usaha toko perancangan yang ada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ketika itu korban yang merupakan seorang pedagang merasa curiga dengan uang yang dibayarkan oleh para pelaku, saat membeli di tempat usaha milik korban yang ada di depan rumahnya.

"Korban merasa curiga dengan uang yang digunakan pelaku saat membeli rokok di tokonya. Saat diperiksa dengan cara diraba dan diterawang, uang pecahan Rp 50 ribu yang dibayarkan pelaku terlihat palsu," jelas Taufik.

Mengetahui hal itu, korban akhirnya menanyakan kepada pelaku terkait keaslian uang tersebut. Namun para pelaku justru membantah jika uang yang digunakan untuk membeli rokok, adalah uang palsu. Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan keributan antara pelaku dengan korban.

Kejadian inipun dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Pakisaji. Mendapat laporan anggota langsung menuju ke lokasi kejadian. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku sempat berupaya kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan beberapa lembar uang palsu dari tangan para pelaku. "Kami menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri ganda, satu unit telpon genggam serta dua bungkus rokok yang baru dibeli oleh para tersangka. Beberapa barang bukti tersebut sudah kami sita guna kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga : 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Langsung BebasĀ 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka melancarkan aksinya pada malam hari. Sedangkan modus yang digunakan para pelaku adalah membeli barang kepada pedagang dan membayarnya menggunakan uang palsu.

"Dengan aksinya tersebut para tersangka berharap bisa mendapat uang asli dari hasil kembalian saat membeli kepada pedagang," jelasnya.

Sedangkan sasaran dari aksi pengedaran uang palsu, lanjut Taufik, adalah para pedagang kecil yang berjualan pada malam hari. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menerima uang dari pembeli.

"Kami mengimbau kepada para pedagang agar lebih berhati-hati, pelaku pengedar uang palsu biasanya beraksi saat momen-momen besar. Termasuk ketika kondisi ramai seperti saat hari raya atau tahun baru seperti sekarang ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP. Yakni perundang-undangan tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni