JATIMTIMES - Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Menurut kepolisian, dakwaan itu sangatlah ringan.
Menanggapi pernyataan kepolisian itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali buka suara.
Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.
Baca Juga : Geger Penampakan Harimau di Hutan Wilayah Selatan Tulungagung, Ini Lokasinya
Mahrus menambahkan, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Salah satunya menurut Mahrus adalah pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Pembunuhan berencana menurut Mahrus tidak membutuhkan berapa lama waktu yang dibutuhkan pelaku, namun lebih ke seberapa tenang pelaku melakukan pembunuhan itu.
“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya.
Baca Juga : Drama KONI Kota Malang Terus Bergulir, Pengurus Mulai Resah
Mahrus lalu mengatakan, penetapan pasal pada seseorang dibutuhkan ahli psikologi.
Kemudian Mahrus menegaskan, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal membutuhkan keterangan ahli.
"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya,” katanya.