JATIMTIMES - Ratusan warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya mendapatkan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, dalam penyaluran legalitas tanah tersebut, masih terjadi sejumlah kendala. Salah satunya, kekeliruan nama desa yang kurang lengkap. Alhasil, harus dilakukan perbaikan.
Baca Juga : Polres Kediri Musnahkan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Miras
Kepala Desa Tanggulrejo Abdul Karim mengatakan, dalam program PTSL tahun 2022 ini, ada sebanyak 221 bidang tanah yang diajukan. Namun, belum semuanya selesai.
"Yang diserahkan hari ini masih sebanyak 181 sertifikat. Sisanya masih dalam proses," ujar Karim, Kamis (22/12/2022).
Karim menyebutkan, sertifikat yang diterima warganya banyak yang mengalami kekeliruan. "Yang paling banyak nama desanya kurang satu huruf," imbuhnya.
Nantinya, sertifikat yang mengalami kesalahan akan dikumpulkan kembali. Kemudian akan diserahkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik untuk dilakukan perbaikan.
Baca Juga : Sempat Dikabarkan Meninggal, Begini Kondisi Try Sutrisno
"Nanti kita kumpulkan semua yang keliru agar diperbaiki lagi. Sambil menunggu sisanya selesai," pungkasnya.
Diketahui, penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di gedung serba guna desa setempat. Penyerahan sertifikat juga dawasi langsung oleh personel Polri-TNI.