JATIMTIMES - Kredit tanpa bunga masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang. Bupati Malang HM Sanusi menyebut, anggaran yang siap digelontorkan dalam program kredit tanpa bunga, mencapai Rp 1 triliun.
Pihaknya menyebut, bantuan kredit tanpa bunga tersebut ditujukan bagi masyarakat, khususnya untuk mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sedangkan realisasinya akan diterapkan pada 2023 mendatang.
Baca Juga : Kemendagri Bocorkan Hasil Pertemuan Bupati Meranti dengan Kemenkeu
"Untuk usaha, Pemkab Malang sudah menyiapkan nantinya kredit untuk di bagi ke seluruh warga Kabupaten Malang. Rp 1 Triliun tanpa bunga untuk tahun ini (2023)," ucap Sanusi kepada Jatim Times.
Jika gagasan kredit tanpa bunga tersebut terbukti efektif, khususnya dalam pertumbuhan ekonomi, maka pada tahun berikutnya anggaran yang bakal disiapkan oleh Pemkab Malang bakal bertambah.
"Dan ini berlanjut terus, kalau ini jadi kebutuhan dan nanti di evaluasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik) ternyata tingkat perkembangan ekonominya bagus, inflasinya menurun. Saya tambah lagi nanti Rp 1 triliun lagi untuk tahun 2024. Sehingga menjadi Rp 2 triliun kredit tanpa bunga," janji Sanusi.
Perlu diketahui, diterangkan Sanusi, kredit tanpa bunga tersebut bukan berarti menghapus bunga saat peminjaman uang. Namun bunganya tetap ada, hanya saja disubsidi oleh Pemkab Malang. Sehingga diharapkan masyarakat tidak terbebani karena harus membayar bunga peminjaman.
"Bunganya itu tetap ada, tapi Pemkab Malang yang akan memberi subsidi bunga terhadap itu," ungkap sosok yang akrab di sapa Abah Sanusi ini.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan, untuk memuluskan program kredit tanpa bunga. Pemkab Malang bakal berkolaborasi dengan pihak perbankan. Sedangkan mekanisme pengajuan kredit sama seperti pada saat mengajukan pinjaman ke bank.
"Proses pengajuan kreditnya normal, sama dengan pengajuan kredit kepada perbankan. Dalam hal ini yang bekerja sama langsung adalah Bank Jatim. Nanti di proses di Bank Jatim, orang tersebut layak tidak di beri kredit. Nanti itu, teknik perbankan yang menjalankan," bebernya.
Baca Juga : Nataru 2022, Wisatawan di Kota Malang Meningkat, Hunian Hotel sudah Tembus 85 Persen
Nantinya, jika seiring berjalannya waktu uang peminjaman telah lunas dibayarkan ke pihak perbankan. Nasabah yang bersangkutan diperkenankan untuk kembali mengajukan pinjaman.
"Sampai dengan batas akhir, ketika batas akhir tahun itu dia melunasi. Maka dia boleh meminjam lagi," tutur Sanusi.
Sebaliknya, apabila yang bersangkutan nunggak dan telah menyalahi mekanisme pinjaman di perbankan. Maka pemberian subsidi bunga yang dijamin oleh Pemkab Malang akan dihentikan.
"Tapi kalau dia nunggak, ya kreditnya dihentikan, bunganya dihentikan juga. Sehingga jadi bebannya yang bersangkutan," tukasnya.