free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Dua Santri sebagai Tersangka Kasus Perundungan di Ponpes An-Nur 1

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2022, 04:14

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro (kemeja putih) saat menjelaskan terkait perkembangan kasus perundungan di Ponpes An-Nur 1 Bululawang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang telah menetapkan dua orang santri sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menuturkan, satu dari dua orang santri yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak di bawah umur. Tersangka yang diketahui merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, berinisial F (17). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial N (18).

Baca Juga : Kasus Guru Cabul terhada Anak Didik di Singosari Masuki Babak Baru

"Hari ini juga, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Dua tersangka ini satu masih di bawah umur, dan satu sudah dewasa," kata Wahyu kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan dengan pasal tentang perundungan anak. Sementara itu, terhadap satu tersangka yang bukan ABH telah dilakukan penahanan.

"Tertkait dengan yang ABH, yang jelas kami akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian untuk yang dewasa kami akan melakukan penahanan. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan, adalah terkait dengan perundungan anak," ungkap Wahyu.

Pihaknya menjelaskan, aksi perundungan yang dialami korban ini terjadi pada 16 Desember 2022 lalu. Korbannya masih di bawah umur. Dia berinisial MF. Santri 16 tahun itu merupakan warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Jadi (kronologinya) berawal dari korban yang dituduh telah melakukan pencurian. Namun pada saat dilakukan interogasi, korban tidak mengakui, kemudian dilakukan perundungan," jelasnya.

Aksi perundungan yang dialami korban terjadi di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Pondok Pesantren. "Perundungan ini dilakukan di tiga titik, yang pertama di kamar korban, kemudian berpindah dan sampai dengan akhirnya di posisi ke tiga korban mengalami pemukulan," beber Wahyu.

Dari hasil penyidikan polisi, motif dari aksi perundungan tersebut adalah soal kejadian pencurian. Di mana, saat kejadian korban sedang berada di lokasi pencurian. Namun berdasarkan pengakuannya, korban tidak mencuri seperti yang dituduhkan oleh santri lainnya kepada dirinya.

"Korban dicurigai mencuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat barang hilang, korban memang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), posisinya korban memang berada di situ. Namun menurut keterangan dari korban, dia tidak melakukan pencurian," tutur Wahyu.

Baca Juga : Dibunuh Usai Mandikan Anak, Polisi Dalami Dugaan Motif Cinta Segitiga

Atas kejadian perundungan dengan kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Bahkan yang bersangkutan sempat menjalani rawat jalan di rumah sakit.

"Kondisi korban pada saat kami periksa pada hari pertama itu mengalami luka di bagian kening. Kemudian (korban) dibawa ke rumah sakit, namun tidak dilakukan rawat inap. Tapi hanya dilakukan rawat jalan," tukasnya.

Berawal dari kejadian perundungan yang terjadi di An-Nur 1 tersebut, Jatim Times sempat mencari konfirmasi kepada pihak Pondok Pesantren, Rabu (21/12/2022) siang. Namun saat berkunjung ke ruang pengasuh Ponpes An-Nur 1, yang bersangkutan dikabarkan sedang tidak ada di tempat.

Beberapa santri sempat mengarahkan Jatim Times untuk bertanya kepada petugas keamanan. Namun ketika tiba di pos penjagaan, kondisinya sedang sepi dan tidak ada petugas yang berjaga.

Media online ini akhirnya mencoba untuk menghubungi pengasuh Ponpes. Namun ketika nada hubung baru berdering satu kali, yang bersangkutan sudah menolak panggilan tersebut.

Wartawan akhirnya mencoba untuk mencari konfirmasi melalui chat WhatsApp. Namun hingga berita ini di tulis, Pengasuh Ponpes An-Nur 1 Bululawang, KH Ahmad Fahrurrozi belum merespons chat yang sudah ternotif centang dua alias terkirim tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya