free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Pemkab Sumenep

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2022, 03:47

Placeholder
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : BPJAMSOSTEK)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Madura mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage di wilayah Sumenep

Dalam pres rilis yang diterima JATIMTIMES, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas sinergi yang terjalin selama ini. Dengan sinergitas yang baik program BPJAMSOSTEK dapat berjalan maksimal di Sumenep dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pekerja.

Baca Juga : Kasus Guru Cabul terhada Anak Didik di Singosari Masuki Babak Baru

“Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage dapat segera tercapai. Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK, para pekerja bekerja lebih produktif, aman, nyaman tanpa perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang dihadapi,” kata Vinca, Selasa (20/12/2022)

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan bantuan berupa iuran peserta program BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.984 pekerja rentan. Program bernama ‘Bismillah Melayani’ diberikan kepada tukang becak, kuli bangunan, asisten rumah tangga, ojek, hingga sopir.

Rinciannya, 1.984 pekerja rentan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 1.069 tukang atau kuli bangunan, 450 tukang becak, 213 asisten rumah tangga, 128 sopir atau driver ojek, dan 124 nelayan.

Baca Juga : Sandiaga Uno Luncurkan Buku tentang Multikultural, Budayawan Reno Jawab dengan Animasi Mini Lemon

Pekerja rentan tersebut termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU), dengan iuran hanya Rp16.800, pekerja mendapatkan 2 program perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) di mana alih waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp 174 juta.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya