free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tanggapi PU Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ini Jawaban Wali Kota Sutiaji

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2022, 03:27

Placeholder
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko ketika menyampaikan penjelasan jawaban Wali Kota Malang Sutiaji atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (21/12/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan penjelasan jawaban Wali Kota Malang Sutiaji atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 

Pria yang akrab disapa Bung Edi ini pun menyampaikan 41 poin penjelasan jawaban Wali Kota Malang Sutiaji kepada jajaran anggota DPRD Kota Malang yang terbagi dalam enam fraksi serta jajaran Kepala Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat paripurna. 

Baca Juga : Sekretaris KONI Kota Malang Minta Ketuanya Mundur dari Jabatan

"Hari ini paripurna menjawab pertanyaan fraksi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember lalu terkait Perda Perpustakaan. Sudah dijawab semua, dari pertanyaan satu sampai 41 sudah, dan selanjutnya DPRD akan bentuk pansus untuk mendalami perda itu," ujar Bung Edi kepada JatimTIMES.com, Rabu (21/12/2022). 

Dprd Kota Malang.

Pihaknya menuturkan, disusunnya Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut bertujuan untuk memperkuat kualitas layanan khususnya di bidang perpustakaan. 

Terlebih lagi menurutnya, tingkat literasi di Kota Malang juga perlu ditingkatkan melalui kemudahan akses masyarakat dalam membaca. Di mana salah satunya dengan memperkuat aturan serta pemahaman masyarakat terkait digitalisasi dalam bidang perpustakaan. 

"Apalagi untuk mencerdaskan bangsa perlu dikuatkan, saran yang disampaikan fraksi sudah betul. Perda ini akan menguatkan perpustakaan," tutur Bung Edi. 

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebutkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah berupaya menguatkan layanan-layanan perpustakaan untuk meningkatkan angka literasi di Kota Malang. 

"Kondisi saat ini layanan digitalisasi, perpustakaan keliling, kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah hingga non pemerintah untuk bangun minat baca masyarakat di Kota Malang semakin bagus, saat ini belum sesuai harapan," kata Bung Edi. 

Dprd Kota Malang.

Maka dari itu menurut Bung Edi, adanya Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat Kota Malang dengan kemudahan akses dalam membaca buku di perpustakaan. 

Lebih lanjut, Bung Edi juga mengatakan bahwa dalam Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini juga bertujuan untuk memperkuat perpustakaan di kampung-kampung atau yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. 

"Termasuk penganggaran perencanaan dan diarahkan perpustakaan di RTRW. Banyak perpustakaan mandiri dijalankan masyarakat. Disini peran serta masyarakat harus digalakkan juga," terang Bung Edi. 

Pihaknya menegaskan, bahwa dalam menyelenggarakan perpustakaan kuncinya ada pada pendidikan. Di mana mulai dari usia anak di bangku TK, SD, SMP, hingga SMA atau sederajat dapat dibuat sebuah kegiatan yang linier dengan tujuan pemerintah yakni gemar membaca. 

Baca Juga : Pemkab Malang Salurkan Bantuan Pakan Ternak yang Terdampak PMK

"Caranya sering ada lomba terkait penyusunan naskah, fiksi supaya menulis membaca menjadi kebutuhan. Tidak bisa hanya ada perpustakaan tapi sisi edukasi tidak diberikan, perlu kolaborasi semua pihak termasuk di kalangan pengusaha," ujar Bung Edi. 

Di akhir penyampaiannya, adanya Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini merupakan produk hukum yang telah diimpi-impikan Pemkot Malang dalam menyukseskan penyelenggaraan perpustakaan yang linier dengan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui membaca banyak literasi. 

Dprd Kota Malang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, bahwa 41 poin penjelasan jawaban Wali Kota Malang Sutiaji terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan masih berupa kebijakan umum. 

"Kami meyakini bahwa jawaban Wali Kota itu masih berupa kebijakan umum saja. Secara teknis perlu sebenarnya kita lebih mendalami terkait dengan Ranperda ini, sehingga kita langsung tidaklanjuti," tutur Made. 

Karena untuk tahapan selanjutnya memang dari DPRD Kota Malang akan membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas dan memperdalam terkait Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 

"Tapi karena pembentukan pansus itu sifatnya internal, utusan dari masing-masing fraksi. Jumlahnya maksimal 15, minimal 10 orang. Akan kita bentuk hari ini, ada pimpinannya," jelas Made. 

Nantinya, setelah jajaran pimpinan pansus Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan terbentuk, pihaknya akan langsung menyusun tahapan-tahapan pembahasan terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.  

"Kita harapkan maksimal 2 bulan bisa selesai, lah. Sehingga awal tahun kita sudah bisa mengesahkan Ranperda Perpustakaan untuk menjadi perda. Target kita Februari sudah harus selesai, itu maksimal," tandas Made. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya