free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Tahun Berturut-Turut STNK Mati, Siap-Siap Kendaraan Bodong

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

21 - Dec - 2022, 23:47

Placeholder
Gambar STNK (foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah menerapkan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati berturut-turut selama dua tahun. Aturan tersebut bakal diberlakukan mulai tahun 2023. 

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga : Polres Malang Cek Kendaraan dan Tes Urine Puluhan Pengemudi Angkutan Umum, Begini Hasilnya

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, dari permintaan pemilik dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, yakni kepolisian.

Dalam aturan tersebut, kepolisan dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Artinya, kendaraan menjadi bodong alias surat-suratnya tak lagi berlaku.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengungkapkan aturan itu akan segera diberlakukan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. 

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni, Rabu (21/12/2022). 

Baca Juga : Viral Video Pria Lakukan KDRT pada Anak dan Istrinya, Netizen Minta Polisi Segera Bertindak

Dia juga meminta agar pemprov menghapus program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin. Menurut dia, program pemutihan dari pemprov itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak. 

"Kalau berulang (program pemutihan) ini, kan tidak mendidik. Kalau dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," ujar Fatoni.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy