free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Motor Dirampas di Tengah Jalan, Debitur SMS Finance Gugat ke Pengadilan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

21 - Dec - 2022, 01:21

Placeholder
Ahmad Fauzi SH MH, kuasa hukum Agus Suparno (membelakangi kamera) saat di kantor PT SMS Finance Cabang Jember. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Agus Suparno, warga Dukuh Kedungbacin, Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi, melakukan gugatan perdata terhadap PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance di Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan perdata ini dilayangkan ke PN Jember menyusul mobil pikap Carry nopol DK 8385 ME miliknya dirampas oleh debt collector atas kuasa dari PT SMS Finance saat yang bersangkutan menjenguk orang tuanya di Puger, Jember.

Baca Juga : Residivis Pencurian di Kota Malang Ditangkap usai Viral Curi Uang di Indekos Putri

“Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata terkait perampasan kendaraan klien kami ke Pengadilan Negeri Jember. Insya Allah sidang perdananya akan digelar Kamis 22 Desember 2022 besok. Yang kami gugat adalah PT SMS Finance yang berkedudukan di Jember,” ujar Ahmad Fauzi Selasa (20/12/2022).

Menurut Fauzi, perampasan yang dilakukan oleh debt colletor dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan pasal 18 berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, perampasan yang dilakukan oleh debt collector juga dianggap bertentangan dengan hukum.

“Jelas-jelas saat pihak debt collector meminta paksa kendaraan kepada klien kami, tidak bisa menunjukkan surat yang sah seperti sertifikat fidusia. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Padahal dalam pasal 1266 KUHPerdata, ekskusi harus atas dasar putusan pengadilan, bukan asal merampas di tengah jalan,” ujar Cong Ghozi, panggilan Ahmad Fauzi.

Fauzi menjelaskan, kronologis perampasan kendaraan kliennya ini bermula saat kliennya mengalami keterlambatan pembayaran 2 bulan. Pada tanggal 19 November 2022, kliennya berusaha untuk melakukan pembayaran. Namun hanya bisa melakukan pembayaran 1 angsuran. Sedangkan 1 angsuran yang dinyatakan terlambat sudah tidak bisa dilakukan pembayaran karena terblokir.

“Pada tanggal 19 Desember kemarin, klien saya berniat membayar 2 angsuran yang terlambat, keterlambatan ini dikarenakan klien saya sakit, sehingga baru bisa bayar tanggal 19, namun hanya satu angsuran yang terbayarkan, karena 1 angsuran lainnya sesuai nomor kontrak 9019136510 terblokir,” jelas Fauzi.

 Atas keterblokiran ini, kliennya sempat menghubungi pihak SMS Finance. Namun oleh pihak SMS Finance disarankan untuk membayar 3 angsuran jika nomor kontraknya tidak ingin diblokir, dengan alasan 1 angsuran untuk membayar keterlambatan, 1 angsuran untuk bulan berjalan dan 1 angsuran lagi untuk deposit.

 “Ketika disuruh membayar 3 angsuran sekaligus, klien saya agak keberatan, karena kondisi ekonominya yang tidak stabil. Klien saya hanya sanggup membayar 2 angsuran tapi oleh pihak leasing ditolak,” jelasnya.

Dan akhinrya pada Selasa 22 November 2022, kliennya berniat menjenguk orang tuanya di Puger. Namun kendaraan yang dibawanya dirampas paksa oleh debt collector. Saat dirampas, kliennya disuruh mendatangi kantor SMS Finance di Jember. Saat di kantor SMS Finance, kliennya langsung disuruh tanda tangan di sebuah kertas yang isi dari kertas tersebut tidak sempat dibaca.

“Klien saya diajak ke kantor SMS Finance Jember dengan dalih untuk membuka blokir pembayaran dan disuruh tanda tangan tanpa ada kesempatan membaca isi surat yang ditandatangani. Kemudian pihak SMS Finance juga meminta kontak dan STNK mobil dengan dalih untuk mencocokkan nomor mesin,” ujar Fauzi.

Namun hal ini hanya tipu muslihat pihak SMS Finance. Sebab, begitu kliennya keluar, mobil sudah ditahan oleh pihak leasing. Saat kliennya memohon agar kendaraan tidak ditahan, pihak SMS Finance Jember bergeming dan menyuruh kliennya untuk menghubungi SMS Finance Bali.

Baca Juga : 3 Tahun Terakhir Tren Penindakan Rokok Ilegal Meningkat, Begini Kata Kanwil DJBC Jatim II

“Saat itu klien saya sudah memohon agar kendaraannya tidak ditahan dan berniat membayar 1 angsuran, tapi oleh pihak leasing ditolak, dengan alasan kantor sudah tutup, dan klien saya disuruh koordinasi dengan SMS Finance Bali,” jelasnya.

Saat di Bali, upaya negosiasi yang dilakukan oleh kliennya ini juga tidak membuahkan hasil, sehingga kliennya kembali pulang. “Saat pulang kliennya mampir ke minimarket dan mencoba untuk membayar angsuran mobilnya, ternyata bisa, sehingga kliennya menghubungi leasing lagi untuk minta kendaraanya diserahkan, namun oleh pihak leasing justru disuruh melakukan pelunasan, padahal dalam kontrak akad kreditnya sampai tahun 2025. Ini kan sudah ngawur,” sesal Fauzi.

Sementara Lisa selaku kepala SMS Finance Cabang Jember saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa persoalan tersebut antara debitur dengan SMS Finance Bali. Pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh SMS Finance Bali.

“Kalau yang tahu kronologi macetnya kredit debitur, itu SMS Finance Bali. Informasi yang masuk ke SMS Finance Bali, unit tersebut sudah pindah tangan. Cuma benar tidaknya, itu yang tahu cabang Bali. Kami di Jember hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset kami dengan menguasakan pihak kstiga yakni PT (debt collector),” ujar Lisa.

Ketika ditanya adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Agus Suparno melalui kuasa hukumnya, Lisa menyatakan bahwa pihaknya jika dikuasakan akan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jember.

“Soal adanya gugatan di PN, kami sudah koordinasi dengan bagian tim litigasi kami. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan memenuhi panggilan pengadilan. Kalau nggak salah hari Kamis besok ya,” pungkas Lisa.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy