JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (Kanwil DJBC Jatim) II hingga Desember ini telah banyak menindak peredaran rokok ilegal. Total ada 55.732.738 batang rokok ilegal telah diamankan.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo menjelaskan, memang tren penindakan rokok ilegal kian meningkat pada 3 tahun terakhir, kurun waktu 2020 hingga 2022.
Baca Juga : Dilantik Jadi Ketua IMI Lumajang, H. Ngateman Berharap Ada Sinergi Dengan Pemerintah
Pada tahun 2020, terdapat 27.882.892 batang rokok ilegal yang ditindak. Kemudian pada 2021, terdapat 34.677.900 batang rokok ilegal dan pada periode 2022, terdapat 55.732.738 batang rokok ilegal yang ditindak.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan pun kurang lebih mencapai Rp 35 miliar lebih.
Meskipun tren penindakan meningkat, Oentarto menegaskan bahwa bukan berati langkah-langkah dalam mengempur rokok ilegal selama ini tak efektif. Menurut dia, terdapat banyak variabel baik internal maupun eksternal.
"Bisa dari internal. Petugasnya makin rajin (petugas semakin rajin untuk operasi penindakan terhadap rokok ilegal) dan juga bisa semakin banyaknya pelaku yang menggeluti rokok ilegal," paparnya saat ditemui di Kanwil DJBC Jatim II, Selasa, (20/12/2022).
Dikatakan Oentarto, pihaknya tak bosan-bosan untuk terus melakukan penindakan kendati pelaku rokok ilegal terus meningkat dan terkesan tidak ada efek jera para pelaku rokok ilegal. "Betah-betahan, kuat-kuatan (untuk melakukan penindakan)," ujarnya.
Namun, setiap tahunnya terdapat kasus-kasus penindakan rokok ilegal telah P21 atau hasil penyidikan yang sudah lengkap. Bahkan, tahun ini (2022), terdapat 20 penindakan pelaku rokok ilegal yang telah P21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga : Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dilakukan secara Online, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
"Maka kemudian di pengadilan kami hadirkan ahli cukai untuk memberikan pemahaman terhadap jaksa dan yang lainnya agar mempunyai semangat yang sama (menindak peredaran rokok ilegal dan memberikan tuntutan yang maksimal terhadap pelaku rokok ilegal)," pungkasnya.