JATIMTIMES - Pimpinan DPRD Gresik meminta seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Gresik tidak menolak pasien. Meskipun, pasien itu diketahui menunggak pembayaran BPJS mandiri.
Pasalnya, adanya program Universal Health Coverage (UHC), masyarakat mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
Baca Juga : Mengubur Ari-Ari Bayi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
"Jadi, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien," kata Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir.
Politisi PKB tersebut menjelaskan, masyarakat masih resah takut ditolak ketika berobat karena masih menunggak pembayaran BPJS mandiri. Padahal, persepsi masyarakat setelah adanya program UHC hanya cukup menunjukkan KTP.
"Ini yang terjadi di lapangan. Banyak masyarakat yang mengeluh ditolak berobat," imbuh pria asal Kecamatan Wringinanom tersebut.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, bahwa pimpinan dewan sudah bertemu dengan Dinas Kesehatan dan pihak BPJS. Sudah disepakati masyarakat tetap harus dilayani melalui program UHC.
Namun, mereka akan diminta surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan BPJS mandirinya.
"Jadi tunggakan BPJS Mandiri tetap harus dibayar oleh masyarakat," imbuh Mujid.
Baca Juga : Niat Menikmati Tahun Baru di Bali, Aurel Hermansyah Hampir Tertipu Rp 65 Juta
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, jika masyarakat ingin mengikuti program UHC maka, harus melakukan migrasi terlebih dahulu. Langsung berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinkes untuk prosesnya.
"Jadi tidak bisa langsung otomatis UHC. Silahkan migrasi dulu," imbuh Mujid yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik tersebut.
Pada tahun 2023, program UHC kembali dilanjutkan dengan anggaran Rp 100 miliar. Nantinya masyarakat bisa dilayani berobat pada kelas III.
"Untuk pelayanannya sesuai dengan kelas III. Termasuk kamar dan obatnya," pungkasnya. (ADV)