free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Devi Athok Bakal Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Jokowi Bentuk Penyidik Independen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2022, 19:08

Placeholder
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat (pakai kaca mata) saat menjelaskan isi surat yang bakal dilayangkan ke Presiden Joko Widodo terkait tragedi Kanjuruhan. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Malang guna menindaklanjuti laporan Devi Athok. Senin (19/12/2022) tercatat ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan di Polres Malang terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Sementara itu, pada Jumat (23/12/2022) pelapor yakni Devi Athok diagendakan bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kalau kemarin (Senin 19/12/2022) saksi untuk menguatkan laporan mas Devi Athok, yang diperiksa ada tiga orang saksi untuk menguatkan laporan itu," kata Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat.

Baca Juga : Sudah Lama Terkena OTT Hakim Edy Baru Jadi Tersangka, Firli Ungkap Alasannya

Ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik tersebut, dijelaskan Imam, merupakan para saksi fakta saat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar sendiri tragedi Kanjuruhan. Artinya untuk menguatkan dari pada laporan kita yang model B, yaitu persangkaan pasal 340 pembunuhan berencana, 338 pembunuhan dan 55 serta 56. Jadi saksi-saksi ini untuk menguatkan laporan model B dari mas Devi Athok," jelasnya.

Dengan adanya tiga orang saksi yang diperiksa pada Senin (19/12/2022), membuat sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Devi Athok.

"Sekitar ada delapan saksi (yang sudah dimintai keterangan) dan kita sudah koordinasi tadi dengan KBO Polres Malang untuk kemudian menyiapkan saksi lagi," imbuhnya.

Beberapa saksi yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Devi Athok tersebut, di antaranya meliputi saksi ahli. Sedangkan agenda pemeriksaan diagendakan bakal berlangsung pada Jumat (23/12/2022).

"Kemungkinan di hari Jumat, saya sudah minta untuk diperiksa juga saksi ahli dari kita. Tujuannya untuk menguatkan laporan tersebut," tuturnya.

Pengajuan saksi ahli yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Devi Athok tersebut, dilakukan untuk membantah hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga : Niat Menikmati Tahun Baru di Bali, Aurel Hermansyah Hampir Tertipu Rp 65 Juta

"Pada laporan yang model A dari anggota yang ditangani Polda Jatim itu, saya rasa dengan sangkaan pasal 359 sangat tidak berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena yang meninggal 135, maka kita secara optimal akan terus berjuang supaya pasal 338 dan 340 bisa diakomodir sampai dengan persidangan," tegasnya.

Dengan adanya beragam upaya yang telah dilakukan, Imam berharap seluruh pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian tersangka intelektual termasuk eksekutornya (penembak gas air mata) juga diperiksa. Jadi bukan hanya enam tersangka yang sekarang ditangani laporan model A di Polda Jatim," jelasnya.

Sekedar informasi, disebutkan Imam, empat orang saksi yang rencananya bakal diperiksa pada Jumat (23/12/2022) tersebut, satu di antaranya merupakan Devi Athok. Sedangkan saksi ahli yang akan dihadirkan, masih menunggu situasi dan kondisi dari perkembangan penyidikan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Devi Athok juga menyebut jika saat ini telah bersiap untuk berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum mendesak agar Presiden RI tersebut mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim penyidik independen dengan mengeluarkan Perpu, karena ini keadaan mendesak," tutup Imam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya