JATIMTIMES - Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Kabupaten Lamongan melaporkan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abd. Shomad atas dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur ke unit Tipikor Polres Lamongan.
Aduan atau laporan masyarakat dilayangkan pada 18 Maret 2022. Bantuan hibah senilai Rp 120 miliar itu disalurkan kepada kurang lebih 600 kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga-lembaga di Kabupaten Lamongan tahun 2021.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Tuntaskan Pembahasan Sembilan Ranperda 2022
Ketua LPPK Afif Muhammad merasa geram karena laporan yang diserahkan 9 bulan lalu itu belum ada kejelasan. Sehingga dia mendatangi kantor Unit Tipikor Polres Lamongan, Senin (19/12/2022).
Afif menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut terdapat berberapa nama anggota DPRD Lamongan yang diduga terlibat sebagai perantara (broker) kepada ratusan kelompok masyarakat (pokmas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan.
"Saya ke sini mau minta SP2P (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) atas laporan saya bulan Maret tahun 2022, tentang pengaduan terkait jasmas di Kabupaten Lamongan dari ketua DPRD Propinsi Jawa Timur, yang juga melibatkan anggota DPRD Lamongan sebagai brokernya," jelas Afif.
Dia mengungkapkan, dana hibah yang dikucurkan di Lamongan senilai Rp 120 miliiar dan disalurkan kepada kurang lebih 600 titik pokmas di Kabupaten Lamongan. Masing-masing mendapat 200 juta rupiah dan ada yang Rp 150 juta. Bahkan ada yang usul dibawah Rp 200 juta tapi diberi Rp 200 juta.
"Sebagian ada yang nominalnya Rp 500 juta, sampai yang terbesar Rp 1.5 miliar," ungkap Afif.
Afif menduga, ada mark up anggaran yang dilakukan dan upaya kotor dalam penyaluran dana hibah tersebut, mengingat jetua DPRD Jatim, bukan berasal dari Daerah Pemilihan Lamongan, tetapi pokok pikirannya disalurkan di Lamongan.
"Realisasinya berupa fisik bangunan yang rata-rata berupa tembok penahan tanah (TPT), jalan rabat beton, rehab tempat ibadah sekolah dan kontruksi pengairan. Pengerjaannya pun dinilai asal-asalan, karena informasi yang saya terima, setiap pokmas dipotong 30 persen dari total dana yang diterima," ucapnya.
"Banyak markup. Bahkan ada yang satu desa mendapat delapan titik. Itu sudah tidak masuk akal. Satu desa dari orang yang sama mendapat lebih dari lima titik. Bahkan pengerjaannya juga banyak yang amburadul, tidak sesuai dengan spek atau RAB. Ketika saya di lapangan sempat mengecek dan banyak yang belum jadi. Tapi uang sudah diserap, " bebernya.
Afif menjamin, laporan yang dia buat tidak asal-asalan, tetapi berdasarkan data dan fakta. Bahkan dia mengklaim memiliki data siapa-siapa saja sudah penerima dan penyalurnya.
Baca Juga : Menyeberang Jalan, Driver Ojol Meninggal Akibat Kecelakaan di Bululawang
"Saya lampirkan di sini (berkas laporan). Kita laporkan semua a,b,c,d-nya atau DPRD nya dengan bukti-bukti APBD Propinsi, jumlah dana hibah yang diberikan setiap tahun yang nilainya gak main-main, mulai dari tahun 2019 itu sekitar Rp 8,5 triliun, tahun 2020 itu Rp 9,5 triliun, tahun 2021 itu Rp 9,9 triliun. Ini hampir digunakan banca'kan anggota DPRD Jawa Timur," ujar Afif.
Proses penyaluran dana hibah, kata Afif, Kusnadi dibantu oleh 2 anggota DPRD Lamongan dan 1 orang broker, yang semuanya dilaporkan ke Polres Lamongan.
"Dia Abd Shomad, Ning Darwati dan Suyitno. Pokoknya pengurus di satu partai yang sama, dalam laporan sudah kami terangkan secara detail, peran mereka masing-masing. Nanti akan kami jelaskan pada penyidik," terangnya.
Afif Muhammad merasa kecewa, karena saat datang ke Mapolres Lamongan untuk konfirmasi, tidak satu orang pun penyidik unit tipikor yang menemuinya karena mereka sedang lepas dinas.
Kanit Pidana Korupsi Polres Lamongan Ipda M. Yusuf saat dikonfirmasi melalui saluran pesan mengatakan bahwa, kasus tersebut sudah ditindak llanjuti tim penyidik dan saat ini masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan barang bukti.
"Iya, itu kok ada yang melaporkan. Masih klarifikasi mas. Kalau tidak salah 9 orang (sudah diminta keterangan). Masih pengumpulan bahan keterangan," kata M. Yusuf.