JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) berhasil menuntaskan pembahasan 9 Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 22 judul rancangan regulasi tertinggi daerah yang masuk dalam Propemperda 2022.
Menurut Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, dari 9 judul ranperda yang pembahasannya tuntas, tercatat ada 5 ranperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : BPS Beber Persentase Penduduk Miskin Kota Malang yang Terus Menurun Tahun 2022
“Dari 9 ranperda yang selesai dibahas, ada 5 ranperda yang sudah diparipurnakan atau disahkan menjadi Perda. 4 ranperda lainnya masih tahap fasilitasi,“ jelas Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (19/12/2022).
Lima ranperda yang telah disahkan menjadi perda antara lain, 3 ranperda kumulatif terbuka yakni ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 dan Ranperda tentang APBD 2023.
Dua ranperda lainnya merupakan usulan eksekutif yakni ranperda tentang pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
“Masih ada satu ranperda yang akan disahkan menjadi perda dalam pekan ini yakni ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini.
Kemudian ada tiga judul ranperda lain yang pembahasannya telah tuntas namun masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Propinsi Jawa Timur. Antara lain Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang merupakan usulan DPRD.
“Ada tiga ranperda usulan dewan yang selesai dibahas dan saat ini masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur,“ ucapnya.
Ketua AMPI Banyuwangi tersebut mengakui kinerja Propemperda 2022 masih belum maksimal. Sehingga ada 13 ranperda yang belum terbahas dengan berbagai kendala, antara lain adanya penyesuaian dengan undang-undang di atasnya seiring dengan disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka perlu dilakukan identifikasi terhadap perda-perda yang ada sehingga dapat dilihat apakah telah sesuai dengan UU Cipta Kerja atau bertentangan. Sehingga perlu untuk dilakukan perubahan, pencabutan, atau dibentuk perda baru, contohnya ranperda perubahan ketiga perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penetapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang memiliki implikasi terhadap perda maupun perbup yang berlaku di setiap daerah sehingga harus ada penyesuaian,“ jelas Alumni Unibraw Malang itu.
Kendala lainnya, masih ada usulan judul ranperda dalam Propemperda 2022 yang belum memenuhi administrasi perundang-undangan seperti halnya Naskah Akademik (NA), legal drafting dan bukti telah dilakukan harmonisasi ranperda di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat UU No. 15 tahun 2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.
“Adanya pergantian Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Kabupaten Banyuwangi juga bisa menjadi kendala terhadap kinerja Propemperda 2022 ini,“ ungkapnya.
Adapun beberapa daftar judul ranperda yang belum dibahas tahun 2022 ini, antara lain :
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa (Usulan DPRD)
2. Raperda Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(Usulan DPRD)
3. Raperda perubahan Perda No.5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pendidikan di Banyuwangi (Usulan DPRD)
Baca Juga : Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syaratnya
4. Raperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.
5. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren (Usulan DPRD)
6. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi.
7. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.(Usulan DPRD)
8. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) usulan Eksekutif
9. Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum
10. Raperda tentang jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (Usulan eksekutif)
11. Raperda pencabutan dua Perda
a. Perda No. 4 tahun 2014 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan di Banyuwangi.
b. Perda No. 1 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
12. Raperda perubahan Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
“Namun demikian, ranperda-ranperda yang belum sempat terbahas pada tahun 2022 ini, telah dimasukkan kembali pada Propemperda Tahun 2023,” pungkas Sofi.