JATIMTIMES - Sebanyak 35.137 paspor baru diterbitkan Kantor Imigrasi Malang sepanjang tahun 2022 ini. Hal itu disampaikan saat rilis capaian kinerja selama satu tahun ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani mengatakan bahwa 35.137 paspor itu terdiri atas paspor elektronik, paspor pergantian, paspor pergantian halaman penuh, paspor pergantian karena rusak, dan paspor pergantian karena hilang.
Baca Juga : UMK Kota Malang 2023 Naik Rp 200 Ribu, Wali Kota Sutiaji: Jalan Tengah, Padukan Dua Kepentingan
Menurut Ramdhani, penerbitan paspor baru tersebut mengalami peningkatan lebih dari 300 persen daripada tahun lalu. Ditengarai, kenaikan tersebut terjadi usai pandemi covid-19.
“Melonjaknya lebih dari 300 persen setelah pandemi menuju endemi ini. Keperluannya bermacam macam, mulai umrah hingga wisata,” kata Ramdhani, Kamis (15/12/2022).
Dalam rilis tersebut, Ramdhani juga membeberkan ada 291 permohonan paspor yang ditolak. Penolakan tersebut juga karena berbagai alasan, mulai duplikasi atau pemalsuan data, dokumen kurang hingga perbedaan data. Sejauh ini, penolakan tertinggi ada pada duplikasi, yakni sebanyak 131.
“Memang ada beberapa yang melakukan pengelabuhan pada petugas. Tapi kami punya sistem yang akurat. Sehingga ketika data mereka kami input, kalau mengelabuhi, ya akan muncul informasi bahwa duplikasi,” beber Ramdhani.
Kasus duplikasi data cukup berbahaya. Sebab, jika orangnya merupakan pelaku korupsi, tentu akan bebas berkeliaran di luar negeri.
“Andaikan itu lolos, orang yang punya kasus, koruptor itu bisa lari dengan identitas yang dipalsukan,” ungkap Ramdhani.
Ia pun mengaku bahwa pemohon paspor banyak yang mengeluh proses yang dianggap ribet. Namun Ramdhani mengatakan bahwa prosedur tersebut ada untuk mengantisipasi adanya pergerakan orang yang dianggap berbahaya.
Baca Juga : Lunas, Pemkab Jember Berikan Reward Atlet Prestasi di Porprov 2022
“Kami sudah berusaha yang terbaik. Tapi banyak yang merasa kok ribet banget sih. Padahal kami melaksanakan sesuai SOP,” ungkap Ramdhani.
Ramdhani juga menunjukkan tranparansi Kantor Imigrasi Malang. Bahkan, serapan anggaran Kantor Imigrasi Malang telah mencapai 95,8 persen pada tahun 2022.
“Serapan anggaran kami 95,8 persen atau senilai Rp 11,7 miliar dari pagu anggaran Rp 12,3 miliar,” tandas Ramdhani.
Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menaungi wilayah kerja di 8 kota/kabupaten. Mulai Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.