free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UMK Kota Malang 2023 Naik Rp 200 Ribu, Wali Kota Sutiaji: Jalan Tengah, Padukan Dua Kepentingan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

16 - Dec - 2022, 02:13

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2023 bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang di Savana Hotel and Convention, Rabu (14/12/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 yang ditandatangani 7 Desember 2022. 

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim. Salah satunya untuk Kota Malang. UMK Kota Malang tahun 2023 mendatang telah diputuskan sebesar Rp 3.194.143,98. 

Baca Juga : Baru 14 Pengembang Perumahan Berproses Penyerahan PSU di Kota Batu, Ini Upaya Pemkot Batu

Sebelumnya tahun 2021, UMK Kota Malang sebesar Rp 2.970.502,00. Kemudian dalam penentuan besaran UMK Kota Malang tahun 2022, terdapat kenaikan 0,80 persen atau naik Rp 23.641,00. Sehingga UMK Kota Malang 2022 sebesar Rp 2.994.143,98. 

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, UMK Kota Malang 2023 sebesar Rp 3.194.143,98. Artinya, terdapat kenaikan Rp 200 ribu atau 6,8 persen dari UMK Kota Malang 2022 sebesar Rp 2.994.143,98. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu mengaku bersyukur atas keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang telah menaikkan UMK Kota Malang sekitar 6,8 persen atau Rp 200 ribu. 

Namun,  penentuan besaran UMK Kota Malang 2023 oleh Pemprov Jatim tidak sesuai dengan pengajuan Pemkot Malang sebesar 7,2 persen. Namun Sutiaji mengaku tetap bersyukur. Pasalnya, memang susah memadukan dua kepentingan berbeda mengenai besaran UMK. Yakni dari sisi pengusaha dan dari sisi pekerja. 

Terlebih lagi, menurut Sutiaji, dalam pembahasan pengajuan besaran UMK Kota Malang 2023, dua pihak memiliki besaran persentase yang berbeda. Sisi pengusaha menginginkan kenaikan UMK Kota Malang 2023 sebesar 4,69 persen. Sedangkan sisi pekerja menginginkan kenaikan UMK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen. 

Baca Juga : Jelang Deadline Penetapan APBDes, DPMD Kabupaten Malang Gencar Bina Keuangan Desa

"Mengakomodasi dari dua belah pihak, sehingga kami ambil jalan tengah. Jadi, itu kami ajukan tidak terendah, tidak tertinggi. Tapi kami ambil middle, tengah-tengah," ujar Sutiaji. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berpendapat, kenaikan UMK Kota Malang  2023 sebesar Rp 200 ribu merupakan angka yang ideal. Sebab, jika kenaikan UMK Kota Malang 2023 terlalu tinggi, dikhawatirkan akan membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di masing-masing perusahaan. 

"Karena kalau terlalu tinggi, pihak pengusaha juga nanti yang merasa keberatan. Karena iklim ini keseimbangannya harus kita jaga. Kami menghitung UMK dengan besaran Rp 3 juta sekian itu sudah cukup. Jangan sampai di bawah Rp 3 juta," tandas Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy