free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Baru 14 Pengembang Perumahan Berproses Penyerahan PSU di Kota Batu, Ini Upaya Pemkot Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

16 - Dec - 2022, 02:04

Placeholder
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Kepala ATR/BPN Kota Batu, Haris Suharto, juga menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, PSU kepada pengembang perumahan di Hotel Aston Inn Batu, Kamis (15/12/2022).

JATIMTIMES - Dari 100 pengembang yang terdaftar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, baru ada 14 pengembang yang sedang proses penyerahan fisik prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Karena itu, Pemkot Batu melakukan sosialisasi peraturan tentang PSU Perumahan formal di Hotel Aston Inn Batu, Kamis (15/12/2022).

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Kepala ATR/BPN Kota Batu, Haris Suharto, juga menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, PSU kepada pengembang perumahan. Sosialisasi Perda no. 4 tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Baca Juga : Cegah Pelanggaran, Pengurus Koperasi Minta Pengrajin Senapan Angin di Kediri Bergabung menjadi Anggota

Sosialisasi ini diikuti oleh 70 peserta pengembang perumahan di Kota Batu. Dewanti mengatakan, terima kasih kepada pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU kepada Pemkot Batu. Kedua pengembang tersebut adalah PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna.

Setelah PSU diterima, merupakan kewajiban pemerintah untuk merawat dan mengelola PSU untuk  masyarakat. “Saya berharap pengembang-pengembang perumahan lainnya menyusul untuk menyerahkan sertifikat PSU-nya,” harap Dewanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto menambahkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya pengembang untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.

Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Itu dari sejumlah 100 lokasi, saat ini baru 14 PSU yang diserahkan dalam proses penyerahan fisik,” ucap Bangun.

Baca Juga : Gelar Simulasi Lapangan, Bentuk Kesiapsiagaan Pemkot Kediri Hadapi Bencana Gunung Meletus

Sedang penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan serah terima fisik PT. Golden Indo dan PT Kusuma Graha Jayatrisna kepada Pemkot Batu, dan sertifikat hibah Disdukcapil oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko kepada Kajari Kota Batu Agus Rujito.

Dalam acara ini diserahkan pula piagam penghargaan kepada 13 anggota Kejari termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, atas dukungan fasilitasi dan pendampingan hukum dalam rangka percepatan PSU Kota Batu 2022.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya