JATIMTIMES - Beredar informasi di media sosial mengenai tagihan air di salah satu rumah di Perumahan Puri Cempaka Putih, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang melonjak drastis dari tarif normal hingga 40 kali lipat dengan total tagihan Rp 1,6 juta.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang M Nor Muhlas pun langsung merespons cepat terkait adanya informasi yang merupakan keluhan dari salah satu pelanggan tersebut.
Baca Juga : Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Muhlas menyampaikan, jauh hari sebelum adanya informasi yang beredar di media sosial tersebut, jajaran petugas Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah yang bersangkutan untuk dilakukan peninjauan.
"Telah dilakukan pengecekan oleh petugas per tanggal 25 November 2022 dan 14 Desember 2022, di mana kedua pengecekan tersebut didapatkan beberapa hasil atau temuan oleh petugas kami," ungkap Muhlas dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Kamis (15/12/2022).
Dari peninjauan yang dilakukan oleh petugas Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, didapatkan beberapa hasil temuan. Pertama, didapati fakta bahwa instalasi dari Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang menuju dalam rumah digabungkan dengan instalasi sumber air lainnya.
Kedua, ditemukan indikasi penghuni rumah di kawasan Perumahan Puri Cempaka Putih tersebut atau dalam hal ini pelapor, tidak menutup stop kran dengan baik. Hal itu menyebabkan aliran air Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang mengalir secara terus menerus mengisi instalasi sumber air lainnya.
"Dari hasil temuan tersebut, tim kami juga telah menemui langsung pemilik rumah pada hari Rabu (14/12/22) dan memberikan edukasi mengenai indikasi kebocoran instalasi dalam rumah," terang Muhlas.
Menurut Muhlas, dari hasil pertemuan yabg dilakukan antara pihak Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dengan pemilik rumah yang merupakan sepasang suami istri Ridwan dan Wahyu, telah memahami situasi dan menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembayaran yang telah disepakati.
"Dalam hal ini, kami dari Perumda Tugu Tirta mengakomodir mekanisme pembayaran dan memberikan dispensasi berupa pengurangan atau diskon, yang bersangkutan juga bisa mengangsur pembayarannya," ujar Muhlas.
Sementara itu, pemilik rumah yang merupakan sepasang suami istri yakni Ridwan dan Wahyu menuturkan, bahwa rumah miliknya tersebut telah disewakan kepada pasangan suami istri beberapa waktu lalu. Kemudian, selama kurang lebih dua bulan, rumah tersebut telah ditinggalkan oleh penghuninya.
Baca Juga : Saat Proses Harjalu, Cak Thoriq Pastikan Akan Tetap Bersama Bunda Indah
"Terkait masalah tagihan ini bahkan sudah kami bahas bersama pengontrak dan sudah clear untuk segera diselesaikan kewajiban pembayarannya," tutur Wahyu.
Pihaknya mengaku kaget terkait beredarnya informasi mengenai lonjakan tagihan air di kediamannya hingga 40 kali lipat menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, Wahyu mengaku dari pihak keluarganya tidak ada yang berceloteh di media sosial.
Lebih lanjut, sejak Selasa (13/12/2022) lalu, pihaknya juga masih mencari tahu sosok yang mengunggah terkait informasi tagihan air kediamannya di media sosial. Wahyu berharap, pihak yabg mengunggah agar dapat lebih bijak dalam beraktivitas di media sosial.
Atas viralnya informasi di media sosial yang telah menjadi perbincangan masyarakat, Wahyu juga telah berkomunikasi dengan pemilik rumah dan meminta maaf atas kegaduhan di media sosial.
Tidak lupa, pihaknya juga mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Makang dalam merespons cepat informasi maupun keluhan yang disampaikan oleh pelanggan.