free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2022, 23:08

Placeholder
Roy Suryo. (Foto: Tempo.co)

JATIMTIMES - Roy Suryo terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (15/12/2022). Roy dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Ya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Blitar Raih Dua Penghargaan Nasional Anugerah Kehumasan

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ungkap JPU).

Jaksa menjelaskan, jika perbuatan Roy Suryo dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan. Di mana  terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosia

“Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama,” ujar JPU.

Menurut Jaksa tuntutan itu sudah meringankan hukuman Roy Suryo lantaran belum memiliki catatan hukum. “Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh JPU.

Baca Juga : Viral Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Depok, Ini Pernyataan Pihak Kampus

Sedang, awa mula Roy Suryo terjerat kasus ini bermula dari melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait fotomeme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu.

Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online. Lalu, Roy Suryo melakukan tangkapan layar pada postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaknu figur stupa yang berwajah selain Buddha.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya