free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pemilu 2024: Alokasi Kursi DPRD Kota Malang 45 Kursi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

14 - Dec - 2022, 03:23

Placeholder
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengalokasikan 45 kursi untuk anggota DPRD Kota Malang. Dalam hal ini, KPU Kota Malang telah melakukan Uji Publik atas Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtya mengatakan, penyusunan dapil tersebut sebagai tahapan awal Pemilu 2024. Nantinya, hasil Uji Publik tersebut akan dilaporkan kepada KPU RI yang kemudian akan dikonsultasikan ke DPR RI.

Baca Juga : Motif Dugaan Pembunuh Ibu Tiri di Kota Malang Terungkap dalam Rekonstruksi

“Dasar penetapan kami adalah jumlah penduduk per kecamatan. Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang dengan jumlah penduduk sekitar 867.042 jiwa, alokasinya 45 kursi,” ucap Aminah.

Menurutnya, penetapan alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang sesuai juknis dari KPU RI. Yakni tentang Penataan Dapil DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024. Adapun urutan dapil di Kota Malang diantaranya Dapil Malang 1 yakni Kecamatan Klojen, Dapil Malang 2 yakni Kecamatan Blimbing, Dapil Malang 3 yakni Kecamatan Kedungkandang, Dapil Malang 4 yakni Kecamatan Sukun dan Dapil Malang 5 yakni Kecamatan Lowokwaru.

Secara rinci, Aminah membeberkan jumlah penduduk tiap kecamatan tersebut. Di Kecamatan Klojen ada 100.058 jiwa, Kecamatan Blimbing ada 189.205 jiwa, Kecamatan Kedungkandang ada 208.314 jiwa, Kecamatan Sukun ada 201.733 jiwa dan Kecamatan Lowokwaru ada167.633 jiwa.

“Nilai harga kursi sesuai perhitungan yang ditetapkan, ketemu 19.167 suara untuk harga per kursinya,” kata Aminah.

Baca Juga : Alasan Gerindra Tulungagung Usul Penambahan Dapil, dari Lima Jadi Tujuh di Pemilu 2024

Untuk urutan tertinggi akan menjadi opsi pertimbangan jika calon anggota DPRD tidak bisa memperoleh suara sesuai ketetapan. Contohnya, jika hanya ada 42 calon yang memenuhi suara, maka 3 kursi lain akan diperingkatkan berdasarkan urutan tertinggi. 

“Ini masih dalam proses tahapan, belum sampai ada parpol yang keberatan. Kewajiban kami tentu hanya menyusun, keputusan ada di KPU RI yang akan dikonsultasikan ke DPR RI. Keputusan final Febuari 2023. Hasil uji publik ini juga akan disampaikan ke KPU RI,” tandasnya. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana