free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Motif Dugaan Pembunuh Ibu Tiri di Kota Malang Terungkap dalam Rekonstruksi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

14 - Dec - 2022, 03:03

Placeholder
Salah satu adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (24/11/2022) lalu. Dari situ ditemukan motif tersangka tega melakukan pemukulan hingga mengakibatkan kematian korban karena faktor ekonomi dan kekecewaan.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan, tersangka berinisial RI (40) mengaku bahwa korban tidak merespons ketika dimintai bantuan membayar biaya listrik, air dan kebutuhan lain. Setelah itu, emosi RI semakin mencuat.

Baca Juga : Alasan Gerindra Tulungagung Usul Penambahan Dapil, dari Lima Jadi Tujuh di Pemilu 2024

“Motifnya berkaitan dengan kebutuhan. Jadi sebelum pembunuhan ini, pelaku meminta ke korban terkait kebutuhan. Mulai listrik sudah habis, air mau diputus dan kebutuhan lain yang mau digunakan. Tapi korban tidak bereaksi sehingga tersangka emosi,” beber Nur Wasis.

Dalam perjalanan rekonstruksi, sebanyak 20 adegan mewarnai rekonstruksi di Jalan Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (13/12/2022). Mulanya, RI mengaku hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong tidak lebih dari 6 kali. Hal itu dilakukan pada bagian kepala korban berinisial NS (85) yang merupakan ibu angkatnya.

“Tadi ada sekitar 20 adegan. Mulai sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan,” ucap Nur Wasis.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan pemukulan di kepala dan mencekik leher korban, pihaknya juga tetap akan mencocokkan dengan hasil autopsi pada jenazah korban. Berdasarkan hasil autopsi, disebutkan terdapat luka di bagian kepala, leher hingga tulang rusuk korban. Disebutkan, luka di kepala dan leher diduga menjadi penyebab kematian korban.

“Ada sekitar 5 luka, ada yang sekitar 1 cm, 2 cm hingga memar di tulang rusuk. Tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Kalau luka di tulang rusuk, tersangka tidak mengakui. Dia menganggap korban sudah jatuh sebelumnya,” ungkap Nur Wasis.

“Jadi rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa yang sebenarnya,” imbuhnya.

Baca Juga : Lumajang Rampungkan Penyaluran BLT Dari Dana DBHCHT

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su'udi yang juga turut hadir dalam rekonstruksi itu mengatakan bahwa pihak menanti keseluruhan hasil penyidikan kepolisian. Namun pihaknya telah menemukan indikasi hal yang dilakukan oleh tersangka

“Dari apa yang saya perhatikan tadi, ada indikasi perbuatan-perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti, keterangan saksi dan tersangka untuk meyakinkan hakim,” jelas Su'udi.

Menurutnya, pihaknya juga akan mendalami kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana