JATIMTIMES - Setelah tiga partai politik (parpol) menolak pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024, Partai Gerindra justru menyetujuinya. Hal ini disampaikan oleh ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung Ahmad Baharudin, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, Gerinda meminta KPU Tulungagung untuk membagi dapil menjadi tujuh yang awalnya hanya lima. "Partai Gerindra mengusulkan jadi 7 dapil," kata Baharudin.
Baca Juga : Bawaslu Banyuwangi Launching Sentra Gakkumdu
Alasan membagi menjadi 7 ini karena berbagai pertimbangan kedekatan antara yang mewakili dan yang diwakili. Namun, usulan yang disampaikan bukan sesuatu yang dipaksakan, karena Gerindra menyadari yang menentukan jumlah dapil adalah KPU Pusat.
"Tapi untuk menentukan jumlah dapil kewenangan KPU RI. Kalau usulan 7 dapil tidak bisa dilaksanakan pada pileg 2024, mohon pileg berikutnya yakni 2029 dipastikan," ujarnya.
Selain Gerindra, rupanya penambahan atau pemekaran dapil disuarakan beberapa partai. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tulungagung Much Arif pada acara uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Tulungagung dalam pemilu 2024, Senin (12/12/2022) kemarin.
“Yang menghendaki perubahan menjadi enam dan tujuh dapil ada lima parpol. Seperti Nasdem, Golkar, PAN, Gerindra dan satu partai baru yakni PKN,” kata Arif.
Meski ada banyak partai yang menghendaki pemekaran, tetapi mereka tetap menerima jika kemudian keputusan KPU RI menetapkan jumlah dapil di Tulungagung tetap lima dapil seperti sebelumnya.
Baca Juga : KPU RI Disomasi KPU Daerah Terkait Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual
“Jadi mereka menghendaki ada perubahan dapil, tetapi kalau pun tetap juga sepakat,” ucapnya.
Hasil uji publik ini menurut Arif akan disampaikan pada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. “Sesuai jadwal, putusan KPU RI terkait jumlah dapil ini akan diputuskan antara tanggal 1 Januari sampai dengan 9 Februari 2023 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, penolakan pemekaran dapil disampaikan oleh tiga parpol yakni PDI Perjuangan, PPP dan PKS.