JATIMTIMES - Upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh polisi dapat diterima kedua belah pihak dalam aksi dugaan penganiayaan di wisata Edukasi Balongkawok, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Selasa (13/11/2022).
"Polsek Ngunut telah melakukan pengungkapan dan penyelesaian kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Anshori.
Baca Juga : Sakit Tak Kunjung Sembuh, Mahasiswi di Jombang Pilih Gantung Diri
Lanjutnya, kuasa ini dilaporkan oleh perempuan bernama Solihah (38) warga Domasan, Kecamatan Kalidawir. Empat terlapor masing-masing berinitial MY (45), AK (22), RD (48) dan HS (32) beralamat di wilayah Kecamatan Ngunut. Sedangkan korban diketahui berinisial AR (25) warga Pandansari, Kecamatan Ngunut.
"Awalnya, korban mendatangi area wisata Kuliner Mbalong Kawuk, tepatnya di Warung GK dan membuat rusuh meminta uang parkir kepada pengunjung dan memecah gelas," ujarnya.
Atas perbuatan ini, AR telah diingatkan oleh warga lain, namun ia justru melawan. "Para terlapor yang berada di warung kopi mengejar korban sambil memukul dan menendang sampai korban terjatuh," ungkapnya.
Warga yang mengetahui kejadian ini ada yang merekam dengan video ponsel. Setelah video penganiaayaan viral, Solikah yang merupakan kakak AR tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut
Baca Juga : Luar Biasa, Perjuangan Siswa SMP Ini, Berangkat ke Sekolah Harus Ditempuh Jalan BerlumpurÂ
"Karena korban mengalami depresi, perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice yang dihadiri oleh Kepala Desa Pandansari dan Kepala Desa Sumberejo Kulon," pungkasnya.