free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tim Aremania Menggugat Layangkan Laporan Baru, Total Advokasi 7 Korban Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13 - Dec - 2022, 23:48

Placeholder
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana (baju batik cokelat) saat mendampingi tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan dari wilayah Kecamatan Tumpang saat membuat laporan ke Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Korban tragedi Kanjuruhan kembali melayangkan laporan ke Polres Malang. Selasa (13/12/2022), perwakilan keluarga korban beserta Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat kembali mendatangi Satreskrim Polres Malang guna melayangkan tiga laporan.

"Dari yang tergabung di Sekretariat Bersama (Sekber) khususnya di Aremania Menggugat, sampai saat ini ada tujuh korban. Empat korban sudah (membuat laporan) dan yang sekarang tiga korban," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana saat ditemui di halaman Satreskrim Polres Malang, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga : Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan, Korban Sempat Duduk di Samping Perlintasan Kereta

Tiga laporan baru yang dilayangkan ke Polres Malang tersebut merupakan tiga korban tragedi Kanjuruhan yang berasal dari wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Jadi, kami hari ini melaporkan tiga korban, jadi harapan kami dari pihak Polres Malang mampu segera mengusut persoalan ini," imbuh Djoko.

Pihaknya menyebut, kemungkinan minggu depan Polres Malang akan menghadirkan beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat tersebut.

"Jadi, tadi kami sudah ketemu dengan pihak reskrim (Polres Malang). Intinya laporan kami diterima. Tinggal ada penambahan atau permintaan keterangan lanjutan yang nanti akan dijadwalkan dalam minggu-minggu ini," ungkapnya.

Ke depan, Djoko dan Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat akan terus mengawal pelaporan tersebut. Tujuannya guna memastikan laporannya telah di proses oleh pihak Polres Malang.

"Kami juga akan proaktif untuk mengawal proses ini supaya segera terpenuhi, segera diproses hukumnya. Jadi, mohon doanya mudah-mudahan upaya hukum yang kami lakukan punya nilai manfaat, khususnya untuk para korban tragedi Kanjuruhan," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, telah melayangkan laporkan ke Polres Malang pada Senin (14/11/2022) lalu. Tiga keluarga yang membuat laporan tersebut merupakan keluarga dari empat korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Motor di Jabung Pernah Dirawat di RSJ

Sedikitnya ada 21 terlapor yang dilaporkan melalui laporan tipe B oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang. Ke-21 terlapor tersebut di antaranya meliputi anggota kepolisian yang berjumlah sekitar 15 terlapor, kemudian dari pihak PSSI, LIB, pihak Arema, hingga media yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Lebih rinci, sekitar 15 dari 21 terlapor yang merupakan anggota kepolisian tersebut di antaranya meliputi mantan kapolres Malang, mantan kapolda Jawa Timur (Jatim), hingga oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata ke Stadion Kanjuruhan.

Sekitar 21 terlapor tersebut dilaporkan atas dugaan pasal KUHP. Yakni pasal 338, 340 juncto pasal 55 dan 56. Pasal itulah yang disinyalir juga disertakan dalam laporan tiga keluarga korban dari wilayah Kecamatan Tumpang, yang dilayangkan ke Polres Malang pada Selasa (13/12/2022).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy