JATIMTIMES - Polres Malang bakal berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa (RSJ) guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jabung. Pelaku pencurian yang baru saja diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jabung ini berinisial F.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pemuda 36 tahun itu diamankan polisi lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat milik tetangganya. Kejadiannya pada akhir pekan lalu di Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
"Seseorang yang mengalami sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku," kata Taufik.
Langkah polisi untuk berkoordinasi dengan pihak RSJ tersebut menyusul adanya keterangan dari keluarga pelaku yang menyebut F pernah dirawat di RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang.
"Dalam penegakan hukum, selain syarat objektif melakukan tindak pidana, syarat subjektif atau kondisi mental juga harus terpenuhi. Oleh karena itu, pembuktian secara medis harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan Taufik, kejadian pencurian ini bermula saat korban yang berinisial SI memarkirkan motor miliknya di halaman depan rumahnya pada sore hari.
Menjelang malam, korban yang kini berusia 19 tahun itu berniat memasukkan sepeda motor Beat miliknya ke rumah. "Saat korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah itulah, korban tidak mendapati sepeda motor miliknya di tempat semula," terang Taufik.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Jabung. Di sisi lain, anggota Unit Reskrim Polsek Jabung yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Polres Gresik Jemput Paksa Terduga Pelaku Sodomi
"Dari hasil penyelidikan itulah, anggota mendapat petunjuk jika pelakunya adalah tetangga satu kampung korban yang berinisial F," imbuh Taufik.
Berangkat dari petunjuk itulah, polisi bergegas menggerebek pelaku di rumahnya. Di kediaman pelaku, polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang hilang karena dicuri.
"Kasusnya masih kami dalami. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.