JATIMTIMES - Polres Kepulauan Seribu telah memeriksa anggotanya, Bripda S, yang diduga menghamili dan melakukan kekerasan terhadap pacarnya.
"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus (penempatan khusus) di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga : Napi Paket Sarung Isi Pil Koplo di Lapas Kediri, Dikenal sebagai Guru Ngaji Warga Binaan
Eko menyebut Bripda S. ditempatkan di patsus Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (8/12/2022). Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah penyelidikan dan perlindungan kepada korban.
"Ini (penahanan Bripda S) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya," jelas Eko.
Diberitakan sebelumnya, kasus Bripda S ini viral di TikTok yang diunggah oleh pengguna TikTok @agitas.s. Dalam pengakuan pengguna TikTok itu, dia mengaku dihamili oleh oknum polisi. Namun oknum polisi disebut minta kandungan digugurkan dan melakukan kekerasan fisik.
Dalam unggahannya di TikTok, wanita berinisial A itu mem-posting foto bersama dengan pacarnya yang berseragam polisi, yakni Bripda S.
Kemudian A juga mengunggah bukti tespeck yang hasilnya adalah garis dua alias hamil. Bahkan keduanya juga telah memeriksakan kehamilannya ke salah satu bidan di kawasan Pamulang Timur.
Baca Juga : 6 Saksi Mangkir Panggilan Polisi, Begini Kondisi Stadion Kanjuruhan Setelah Dibongkar Tanpa Izin
Dalam video itu, A juga mengunggah bukti percakapan saat pacarnya minta menggugurkan kandungan. Alasannya karena malu dengan pandangan orang.
Percakapan itu juga menunjukkan bahwa pacar A mau melanjutkan hubungan dengan syarat kandungan digugurkan terlebih dulu.
Di akhir video, A menunjukkan beberapa bukti kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pacarnya.