JATIMTIMES - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis menyampaikan, akhir Tahun 2022 ada 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan di acara Pers Gathering dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (9/12/2022).
Menurutnya, Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk selalu menginventarisasi perkara-perkara yang ditanganinya terutama perkara korupsi.
Dalam menangani perkara, selain sebagai penyidik Jaksa juga sebagai penuntut umum baik perkara Tipikor yang ditangani langsung maupun perkara Tipikor yang diteliti atau limpahan dari Polres, Polda dan Kejati.
"Selama kurun waktu 2022, ada beberapa perkara yang ditangani, dari tahap penyelidikan masuk ke tahap penyidikan," kata Muchlis.
Perkara yang dimaksud, pertama adalah perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesenian gamelan pada Disdikpora Tulungagung Tahun 2019-2020 dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 November 2022.
Dari hasil ekspose oleh jaksa penyidik, yang dilakukan penyelidikan antara Tahun 2020, karena ada beberapa rekanan yang sudah meninggal dan item-itemnya lebih lengkap pada Tahun 2019.
Kedua, adalah kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa (PADesa) di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Tahun 2014-2019. Yang mana sprin penyidikannya terbit sejak 11 April 2022 dan sampai saat ini sudah ada progres dan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Sebelumnya yang diadukan oleh pengadu hanya dana sewa aset Desa, ternyata ada juga ADD. Sehingga kami mengumpulkan barang bukti. Karena masuk tahap penyidikan, kita sudah bisa menyita, menggeledah dan lain sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga : Sopir dan Pemilik Kios Resmi Pupuk Subsidi Diamankan Polres Tuban
Dalam proses penggeledahan di Desa Batangsaren, Muchlis mengaku sebelumnya sudah meminta barang bukti yang diperlukan secara santun baik kepada Pemdes maupun Pemerintah Kecamatan Kauman.
Namun, pihak yang dimintai data tersebut tidak memberikan dan mengatakan tidak punya, sehingga Kejaksaan melakukan upaya penggeledahan ke Kantor Desa Batangsaren.
"Untuk tahap materinya, masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP. Tentunya kami berani mengadakan konferensi pers seperti ini, karena setiap perkara yang ditangani harus ada progres," tutupnya.