JATIMTIMES - Keluarga korban hingga saat ini masih berharap agar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, dapat dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Pernyataan itu disampaikan oleh Febri Andi Anggono selaku kuasa hukum saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
"Iya, kami menginginkan rekontruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (Stadion Kanjuruhan)," kata Febri kepada Jatim Times.
Baca Juga : Sopir dan Pemilik Kios Resmi Pupuk Subsidi Diamankan Polres Tuban
Pihaknya menambahkan, harapan keluarga korban untuk dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Stadion Kanjuruhan tersebut, dapat dilakukan sesegera mungkin. Harapannya agar tragedi Kanjuruhan ini bisa segera diusut secara tuntas dan seadil-adilnya.
"Harapannya, kami meminta agar rekonstruksi itu bisa segera dilakukan di tempat kejadian perkara," imbuhnya.
Desakan agar segera dilakukan rekonstruksi tersebut, juga tidak terlepas dari adanya kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada akhir bulan November 2022 lalu. Tepatnya pada Senin (28/11/2022).
Sejauh ini, Febri dan tim kuasa hukum saksi dan korban tragedi Kanjuruhan lebih fokus untuk mendorong pihak kepolisian untuk sesegera mungkin melakukan rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan. Sedangkan mengenai penegakan hukum akan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau untuk pembongkaran, kami belum mengarah ke sana. Sehingga tentang pembongkaran itu kami tidak bisa menindaklanjuti," ujarnya.
Sekedar informasi, kasus pembongkaran fasilitas aset Stadion Kanjuruhan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin tersebut, terjadi pada 28 November 2022. Diketahui, pagar pembatas antara tribun dengan lapangan sempat dirobohkan menggunakan peralatan las. Selain itu, dua area blok paving yang berada di dekat pintu evakuasi juga telah dibongkar.
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menuturkan, sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan tersebut.
"Pada tanggal 1 Desember (2022) kami menerima pengaduan, kemudian dari pengaduan tersebut kami telah memeriksa beberapa saksi. Sampai dengan saat ini ada 11 saksi yang sudah kami periksa," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa (6/12/2022) lalu, status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan tersebut kini telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Baca Juga : Varian Baru Omicron BN.1 Ada di Indonesia, Yuk Kenali 7 Gejalanya
"Pada tanggal 6 (Desember 2022) kami sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang jelas karena perilakunya dan barang buktinya juga ada dan ada pihak yang dirugikan. Maka dengan dasar itu kami menaikkan yang tadinya penyelidikan menjadi penyidikan," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Wahyu, penyidik masih mendalami terkait motif dibalik pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Bahkan beberapa saksi kunci juga telah dimintai keterangan guna mengungkap motif kasus tersebut. Salah satu saksi kunci itu diketahui berinisial H.
"Saat ini kami sedang mendalami motifnya, kami sedang memeriksa saksi atas nama H yang diduga sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan tersebut. Namun itu masih kami dalami, karena masih perlu dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Meski menyebut jika H diduga merupakan penanggungjawab akan kejadian pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Namun Wahyu memastikan jika H bukanlah pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi manapun.
"Kalau untuk saudara H, yang jelas dia dari orang sipil. Jadi bukan dari instansi manapun," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, selain beberapa blok paving, aset fasilitas berupa pagar pembatas tribun dengan lapangan Stadion Kanjuruhan, juga telah dibongkar. "Untuk yang di rusak fasilitasnya pagar pembatas antara tribun dengan lapangan. Sudah di robohkan, kurang lebih satu lembar, satu pagar," tukasnya.