JATIMTIMES- Kelompok petani dengan anggota kepolisian berhasil mengamankan mobil pick up pembawa puluhan zak pupuk subsidi jenis urea di tepi Jalan Sukolilo, Bancar, Kabupaten Tuban.
Pasalnya, kendaraan diamankan diduga mengangkut pupuk subsidi untuk dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Tekan Inflasi di Sektor Pertanian, Pemkab Tulungagung Gelontorkan APBD 2022 Hampir Rp2 Miliar
Dalam penangkapan itu, dua orang diamankan yakni sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi. Namun oleh petugas identitasnya dirahasiakan anggota karena masih pengembangan.
“Dua orang diamankan, sebagai sopir dan pemilik kios pupuk subsidi,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Kamis malam (8/12/2022).
Dia menjelaskan kasus dugaan penyerangan pupuk ini bermula laporan masyarakat kelompok petani, karena merasa resah kelangkaan pupuk subsidi sehingga mengadu ke kantor Satreskrim Polres Tuban.
“Kelompok tani datang ke kantor Satreskrim Polres,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lanjutnya, petani datang untuk menginfokan adanya penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas HET. Termasuk, pemilik kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.
“Kelompok tani menginfokan penjualan pupuk bersubsidi yang disinyalir di atas HET dan juga melewati kentutan di mana wilayah kios tersebut menjual di wilayah A tapi menjual di wilayah B,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Atas laporan itu, kelompok tani bersama anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengetahui terduga pelaku mengendarai mobil pick up bernopol S 9284 JD dengan membawa 30 zak pupuk subsidi. Lalu kendaraan itu dihentikan di tepi jalan Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
“Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pick up yang berisikan pupuk bersubsidi yang dikirim dari kios Bancar dan ditujukan ke wilayah Kenduruan,” terang AKP Gananta.
Baca Juga : Terlihat Serasi, Warganet Jodohkan Happy Asmara dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra
Lalu sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga Rp 115 ribu di jual sebesar Rp 230 ribu per zak netto 50 kilogram.
“Pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi, dan pengakuan pelaku di jual Rp 230 ribu per zak,” terang AKP Gananta.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku itu mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali. Kendati demikian, anggota kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar pupuk ilegal yang meresahkan para petani Tuban.
“Sudah berapa kali pengiriman dan penjualan pupuk. Dari hasil pengakuan pelaku sudah dua kali tapi masih kita lakukan pendalaman,” terang AKP Gananta.
Dijelaskan oleh AKP Ganata pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, disalahkan gunakan dijual-belikan di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
“Status (para pelaku, red) kita lakukan pemeriksaan, belum kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)