JATIMTIMES – Lembaga pendidikan sekolah kerap kali dituding sebagai tempat untuk melakukan pungli (pungutan liar) dengan berbagai dalih. Dari catatan yang diterima media ini, beberapa kebijakan yang rawan masuk ke pungli diantaranya biaya sampul rapot atau ijazah, biaya legalisir rapot atau ijazah, uang perpustakaan, pungutan dengan dalih sumbangan sukarela namun memberatkan siswa atau wali murid.
Bupati Jember H. Hendy Siswanto sendiri tidak menampik jika dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang ada tidak bisa mencukupi kebutuhan sekolah. Namun meski demikian, pungli dengan dalih apapun juga tidak dibenarkan.
Baca Juga : Serius Capai Reformasi Birokrasi, Pemkab Malang Dapat Penghargaan dari KASN
Oleh karenanya, Hendy mengingatkan kepada pemangku kebijakan sekolah untuk melibatkan wali murid dan berdiskusi serta saling menciptakan rasa memiliki yang sama dengan membuat kesepakatan dan keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara atau BAP. Hal ini sebagai antisipasi adanya pungli.
"Mungkin bisa jadi para guru, kepala sekolah tidak ingin melakukan pungutan liar. Karena dia kurang komunikasinya dengan teman saber pungli, sehingga mereka kadang bisa keliru. Ini sumbangan boleh apa tidak, nah hal-hal kecil itu justru bisa menjadi problem," ujar Hendy saat memberikan keterangan kepada wartawan usai membuka acara sosialisasi Tim Saber Pungli, Kamis (8/12/2022).
Hendy juga mengingatkan, agar dalam pengambilan sumbangan sukarela untuk tidak disampaikan kepada siswa tapi cukup ke orang tuanya saja. Hal ini untuk menghindari gesekan antar siswa.
"Anak-anak ini ada yang mampu dan tidak. Ketika ada iuran atau sumbangan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak ada penekanan, kadang ada yang disampaikan ke siswa, dan siswa yang tidak ikut menyumbang, biasanya akan diolok oleh teman dan terjadi bully. Jadi cukup disampaikan kepada wali murid," tandasnya.
Baca Juga : Pengelolaan Limbah Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Bergejolak
Dalam kesempatan tersebut, Hendy juga menyarankan agar pihak sekolah atau guru tidak ragu untuk konsultasi dengan aparat penegak hukum agar kebijakannya tidak dianggap pungli.