JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil. Tersangkanya merupakan seorang pria paruh baya berinisial YS. Pria 49 tahun itu diamankan jajaran kepolisian Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakis, lantaran kasus penipuan sekaligus penggelapan mobil modus ambil uang ATM.
"Tersangka berhasil kami amankan usai membawa kabur mobil milik korban. Saat ini kasusnya sudah ditangani dan masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Pakis," kata Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat ditemui Jatim Times di Polres Malang, Kamis (08/12/2022).
Baca Juga : Waspada, Maling Modus COD Jual Beli Motor
Berdasarkan laporan yang diterima anggota kepolisian, korban penipuan dan penggelapan mobil ini berinisial AM. Korban yang kini berusia 49 tahun itu merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Korban membuat laporan karena merasa dirugikan oleh pelaku YS, kejadiannya pada 28 November 2022 lalu," imbuh Taufik.
Berdasarkan keterangannya, korban mengaku jika sebelum kejadian pihaknya sudah mengenal pelaku YS. Lantaran sudah saling mengenal itulah, korban akhirnya bersedia saat diajak pelaku untuk berkeliling menggunakan mobil Honda Jazz miliknya.
"Posisinya saat itu tersangka YS yang mengemudikan mobil milik korban. Sedangkan korban yang duduk di kursi penumpang," jelas Taufik.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan laju kendaraan dan berhenti di sebuah minimarket. Tidak lama kemudian, pelaku minta tolong kepada korban untuk diambilkan sejumlah uang dari mesin ATM.
"Korban yang saat itu tidak menaruh curiga, akhirnya turun dari mobil dan membawa kartu ATM yang diberikan oleh pelaku untuk mengambil uang," ungkap Taufik.
Setibanya di mesin ATM yang ada di minimarket, korban mendapati saldo dalam kartu ATM itu ternyata kosong. Mengetahui hal itu, korban akhirnya kembali ke parkiran. Namun dia tidak menemukan keberadaan pelaku maupun mobil miliknya.
Baca Juga : Daftar Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
"Saat korban ini kembali menuju ke kendaraannya, dia mendapati pelaku sudah kabur membawa mobil miliknya. Di dalam mobil itu juga ada tas milik korban yang berisi dompet, STNK, dan BPKB kendaraan," ulasnya.
Merasa telah dikelabuhi oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, anggota Unit Reskrim Polsek Pakis yang mendapat laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi di mana tempat domisili pelaku. Yakni di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Baran, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Di rumah kontrakan itulah, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Rabu (7/12/2022) dini hari. "Pelaku ini sering berpindah-pindah domisili, tapi kalau alamat asalnya di Cakung, Jakarta Timur. Setelah kita mendapatkan informasi di mana kontrakan terakhir pelaku, anggota langsung meringkusnya. Tersangka kami tangkap kemarin (Rabu 7/12/2022) sekitar jam 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang ada di Poncokusumo," tukasnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Polsek Pakis. Akibat perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Yakni tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah maksimal empat tahun penjara.