JATIMTIMES - Setelah sempat dihapus, kini polisi kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah pelanggar lalu lintas.
Pemberlakuan tilang manual kembali disebabkan banyaknya pengendara yang acuh pada aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE).
Kasus yang paling sering ditemui yakni pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ujar Kombes Latif Usman, dikutip dari detikOto Kamis (8/12/2022).
Pemberlakuan tilang manual ini Latif menambahkan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Untuk prosedur tilang manual tak ada yang berubah sama seperti prosedur tilang manual sebelum dihapus.
"Seperti biasa, dihentikan, lalu kita tilang mereka," jelas Latif.
Kemudian, Latif menjelaskan pada tilang manual kali ini tidak ada penarikan surat tilang.
Menurut Latif, surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Sedangkan untuk tilang kali ini untuk pengendara yang pelat, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum menggunakan surat tersebut.
Baca Juga : Bupati Bangkalan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," tegasnya.
Latif mengingatkan plat nomor merupakan syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Itulah sebabnya menurut Latif melepas atau menggantinya merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.
Latif menegaskan kembali bagi pengendara yang terjaring tilang manual dengan pelanggaran mengganti pelat nomor, maka polisi akan langsung menyita kendaraannya.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.