free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Turis Asing Pertanyakan Kebijakan Soal Seks di Luar Nikah, Yasonna Sebut Pasal Zina Dalam KUHP Sebagai Delik Aduan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Dec - 2022, 16:25

Placeholder
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - KUHP baru saja disahkan menjadi Undang-undang dan memuat beberapa pasal baru.

Salah satunya yakni pasal zina yang menjadi sorotan media asing. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lalu menjelaskan mengenai pasal tersebut.

Baca Juga : Jadi Korban Bom Bunuh Diri, Ridwan Kamil Takziah ke Rumah Duka Aiptu Sofyan

Ia mengatakan pasal zina tersebut adalah sebagai delik aduan saja.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan polisi tidak mungkin menangkap seseorang tanpa adanya laporan. Yasonna juga menegaskan, pelaporan hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga saja.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucapnya.

Yasonna kemudian meminta turis asing tidak khawatir dengan kebijakan baru itu. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

Baca Juga : Bupati Bangkalan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan KUHP yang baru masih dalam masa sosialisasi.

Puan Maharani mengatakan masih ada transisi selama 3 tahun sebelum KUHP baru berlaku.

"Memang yang paling penting adalah menyosialisasikan lagi, membaca kembali dan masih ada transisi. Bukan berarti ini disahkan langsung berlaku. Ini transisi 3 tahun dan baru berlaku 2025," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah Australia mempertanyakan soal pasal zina dalam KUHP itu. Ia mengatakan sedang mencari informasi lebih lanjut soal langkah Indonesia mengkriminalisasi seks di luar nikah. Seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri