free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bupati Bangkalan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Dec - 2022, 15:00

Placeholder
Imbas kasus jual beli jabatan, Bupati Bangkalan di tangkap KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai diperiksa di Polda Jawa Timur. 

Penangkapan pada Bupati Bangkalan itu usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang kemudian dilanjut dengan pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca Juga : Sah, Berikut Ini Daftar Besaran UMK di Provinsi JatimĀ 

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihak KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. 

Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan karena ada sejumlah kekhawatiran pada tersangka seperti melalukan hal yang menghambat penyidikan.

"Alasan kita karena bisa saja ada kekhawatiran dia melarikan diri. Kedua kita khawatir dia merusak barang bukti, dan berikutnya adalah kita ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan melakukan pengulangan atau mengulangi tindak pidana itu sendiri," ujar Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Firli mengatakan, KPK telah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Firli kemudian mengatakan penahanan pada Abdul Latif Amin Imron ini juga dilakukan setelah ia menjunjung hukum tinggi dan alasan-alasan yang kuat.

"Ketika seseorang kita lakukan penahanan, tentulah sudah memiliki cukup bukti. Karena dalam Pasal 21 disebutkan tentang bahwa penahanan itu dilakukan setidaknya ada beberapa alasan," pungkas Firli.

Tak hanya Bupati Bangkalan, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini.

Keenam tersangka itu juga dilakukan penahanan bersamaan dengan penahanan Bupati Bangkalan. 

Alasan penahanan mereka hampir sama dengan penahanan Bupati Bangkalan, yakni untuk kepentingan penyidikan.

"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Firli.

Adapun keenam tersangka yang ditahan KPK, di antaranya:

Baca Juga : Usai Operasi Plastik, Mayang Lepas Perban Hidung, Penampilannya Jadi Sorotan Warganet

1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih

2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur

3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur

4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur

5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1

6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1

Untuk pemberi suap, KPK telah menjerat AEL, WY, AM,HJ, dan SH dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Bupati Bangkalan sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas