JATIMTIMES - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) sejak Selasa (6/12/2022). Pasal-pasal yang masih menuai kontroversi membuat beberapa pengamat hukum dan publik figur angkat bicara. Salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.
Sejak sebelum disahkan, Hotman Paris ini kerap menyentil DPR RI agar menunda pengesahan KUHP tersebut. Meski telah disahkan, pengacara dengan gaya hidup glamor tersebut minta agar DPR RI membatalkan pengesahan KUHP itu.
Pernyataan itu disampaikan Hotman melalui akun Instagramnya.
Baca Juga : Umar Patek, Mantan Napiter Kasus Bom Bali Dinyatakan Bebas Bersyarat hingga 2030
"Halo para anggota DPR, selama beberapa tahun belakangan ini, pada saat krisis ekonomi dunia banyak negara memuji ekonomi Indonesia yang membaik di bawah kepemimpinan bapak Presiden Jokowi. Namun sejak kemarin, Selasa, sejak Anda mengesahkan RUU KUHP Pidana seluruh dunia membicarakan dan menjadi headline di seluruh televisi dunia," katanya.
Menurut Hotman Paris, masih banyak pasal-pasal dalam KUHP pidana yang disahkan itu disebut tidak mengandung logika hukum dan kewajaran di zaman modern ini.
Dia juga menduga sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana.
"Padahal kuhp pidana (harusnya) penuh dengan analisa muatan filsafat hukum yang sangat dalam. Seperti KUP zaman dulu Belanda maupun juga diilhami dari Prancis jaman Napoleon, yang dibuat oleh ahli hukum bukan para ahli politisi seperti Anda (DPR RI)," ungkapnya.
Hotman Paris yang telah terjun di dunia hukum hampir 40 tahun pun masih heran, bagaimana bisa ada produk hukum seperti yang ada pada KUHP pidana itu di era modern seperti ini.
"Para anggota DPR, lihat tuh, para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah yang menanggung akibat dari saudara DPR yang main sahkan RKUHP itu. Mungkin Anda hanya membaca secara sekilas tidak mendalam. Tapi kok berani anda merubah kuhp dengan pasal yang sebagian, sangat tidak mengandung logika hukum," tegasnya.
Hotman Paris pun meminta agar KUHP yang baru disahkan itu dibatalkan.
"Kasihan rakyat. Batalkan KUHP pidana, rakyat yang menanggung akibatnya, ekonomi indonesia akan menanggung akibatnya," pungkas Hotman Paris.
Unggahan Hotman Paris pun menuai perhatian warganet.
"Setuju bang.... Klo itu ttp berlanjut smua org akan mudah di penjara juga. Disamping efek ekonomi yg pd lahirnya menurun. Ini negara besar hrsnya mengeshakan segala sauatu hrs di pikirkan secara matang dgn para praktisi hukum yg berpengalaman. Kapan ini negara maju klo kayak gini. Tetap dampak yg ditimbulkan rakyat yg menanggungnya," @yuliaju***.
"Denger ini baik2 para anggota dewan terhormat yg cm 5 tahun menjabat ngerusaknya bisa berabad-abad," @din_b***.
"Rakyat byk yg menolak RUU Pidana tsb, sdgkan DPR adl wakil dr rakyat, knp bs DPR bs menyetujui rancangan tsb? (Pertanyaan dr orang awam dan bodoh) Sedih hati ini, br bangkit pariwisata Bali dr pandemi, skrg akibat dr RUUP ini byk tamu yg cancel dig ke BALI," @surymahart***.