free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Umar Patek, Mantan Napiter Kasus Bom Bali Dinyatakan Bebas Bersyarat hingga 2030

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Dec - 2022, 17:58

Placeholder
Napiter Umar Patek saat dinyatakan bebas bersyarat

JATIMTIMES - Hisyam bin Alizein atau lebih dikenal dengan nama Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (7/12). Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.

"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai Rabu (7/12) dan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan hingga 29 April 2030 mendatang. Apabila sampai dengan masa tersebut terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ungkapnya, Kamis (08/12/2022).

Baca Juga : Turis Asing Pertanyakan Kebijakan Soal Seks di Luar Nikah, Yasonna Sebut Pasal Zina Dalam KUHP Sebagai Delik Aduan

Rika juga menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat ini menjadi hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

"Syarat tersebut di antaranya adalah sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko kejahatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.

Selain itu, Umar Patek sebagai mantan napiter yang terseret kasus Bom Bali 2 itu juga telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia terhadap NKRI.

Baca Juga : Kamu Harus Tau, 6 Kelemahan yang Dimiliki Jin

"Pemberian program bebas bersyarat ini kepada Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri