JATIMTIMES - Hisyam bin Alizein atau lebih dikenal dengan nama Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (7/12). Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai Rabu (7/12) dan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan hingga 29 April 2030 mendatang. Apabila sampai dengan masa tersebut terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ungkapnya, Kamis (08/12/2022).
Rika juga menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat ini menjadi hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif yang ditetapkan oleh Kemenkumham.
"Syarat tersebut di antaranya adalah sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko kejahatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
Selain itu, Umar Patek sebagai mantan napiter yang terseret kasus Bom Bali 2 itu juga telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia terhadap NKRI.
Baca Juga : Kamu Harus Tau, 6 Kelemahan yang Dimiliki Jin
"Pemberian program bebas bersyarat ini kepada Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," pungkasnya.