free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak, Pemkab Jember Monitoring Pajak Berbasis Teknologi Informasi Melalui Sinkron Box

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

08 - Dec - 2022, 05:36

Placeholder
Perwakilan Bank Jatim, Kajari Jember dan Kepala Bapenda saat pembekalan di pendopo wahya wibawa graha (foto : infokom / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Pemkab Jember terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 74 Tahun 2017 tentang pelaporan transaksi pajak daerah dengan sistem online di Kabupaten Jember, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggelar pembekalan teknis bagi wajib pajak yang sudah terpasang alat sinkron box.

Pembekalan teknis yang digelar pada Rabu (7/12/2022) di Pendopo Wahyawibawagraha menjadi penting untuk diikuti oleh para pengusaha wajib pajak. Hal tersebut dikarenakan sinkron box merupakan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik yang akuntabel sesuai dengan omset transaksi yang ada.

Baca Juga : Rakor Pokjanal Posyandu Akhir Tahun, Wakil Ketua TP PKK : Masih Banyak PR yang harus diatasi

Sinkron box sendiri merupakan alat monitoring pajak daerah dimana pengadaannya di support oleh Bank Jatim. Alat ini dapat merekam seluruh data transaksi penjualan dari wajib pajak yang nantinya datanya bersifat realtime dan dikirimkan secara elektronik kepada Dinas dan/atau Badan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola pajak daerah.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito menyampaikan pembekalan sinkron box sebagai langkah responsif terhadap perkembangan dinamika Kabupaten Jember dengan tata kelola yang lebih baik khususnya di bidang Smart City.

 "Selain itu, pembekalan sinkron box untuk membangun kesadaran membayar wajib pajak daerah serta untuk mendukung program smart city yang bisa secara online monitoring hasil dari kegiatan usaha khususnya pada sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," Ungkap Hadi.

 Hadi menjelaskan, saat ini sinkron box telah terpasang di 211 titik. Dibagi 7 tahap mulai bulan Juli s/d September 2022 dengan rincian pajak restoran terpasang 128 unit, pajak hiburan terpasang 22 unit, pajak parkir terpasang 10 unit dan pajak hotel terpasang 51 unit.

 Dalam kesempatan ini, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto., ST., IPU didampingi Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember beserta seluruh Kepala OPD hadir untuk membuka pembekalan Monitoring Pajak Daerah Berbasis Teknologi Informasi Sinkron Box tersebut.

Baca Juga : Bupati Ra Latif Beserta Tersangka Lainnya Dikabarkan Telah Ditangkap KPK 

 Bupati mengucapkan terimakasih atas kehadiran para pelaku dunia usaha baik dari hotel,restoran, caffe dll. Terhitung dari 21 Bulan ia menjabat, sejumlah fasilitas mulai dari perbaikan infrastruktur hingga seluruh multiplier effect seperti UMKM bergerak. Bahkan, sejumlah penghargaan diraih Pemkab Jember karena torehan prestasinya sehingga total PAD di Tahun 2022 meningkat sejumlah 40 Miliar dari tahun sebelumnya.

 Peningkatan PAD tersebut tentunya sebagai hasil kolaborasi antar berbagai sektoral. "Esensi dari pajak akan kembali kepada kita. Pembangunan yang bagus harus diimbangi dengan pajak yang bagus. Saya harap pembekalan ini benar-benar diikuti dengan seksama. Seiring berjalannya waktu, Pemkab Jember akan semakin lebih baik kedepan," Ungkap Bupati dengan optimis.

 "Dengan mengucapkan Bismillah, hari ini saya buka pembekalan Monitoring Pajak Daerah Berbasis Teknologi Informasi Sinkron Box," Pungkasnya. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Moch. R. Abdul Fatah