JATIMTIMES - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali jalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12/2022).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Baca Juga : Momen Pengesahan RKUHP Jadi UU Diwarnai Interupsi Panas dari PKS
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30 WIB - selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan sejumlah rekannya di kepolisan akan memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Iya (Hendra Kurniawan dan kawan-kawan jadi saksi)," kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi.
Rekan dari Propam Polri Hendra itu diantaranya, Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Selain itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S; petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo; pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar; dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris.
Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Baca Juga : Pickup Vs Kereta Api di Sumberpucung, Tiga Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak banya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.