free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Momen Pengesahan RKUHP Jadi UU Diwarnai Interupsi Panas dari PKS

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Dec - 2022, 19:14

Placeholder
RKUHP disahkan hari ini menjadi Undang-undang. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.

Baca Juga : Helmi Wisanggeni, Pengusaha Muda yang Kini Masuk Bursa Calon DPR RI 2024 dari PKS

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Rapat dibuka dengan penyampaian laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Tak hanya laporan mengenai pembahasan RKUHP bersama pemerintah, namun Bambang Pacul juga mengungkit soal urgensi RKUHP.

Selanjutnya, kesempatan penyampaian catatan terkait RKUHP diberikan oleh Dasco pada Fraksi PKS.

Kesempatan itu kemudian diambil oleh PKS dan digunakan untuk menyampaikan persetujuan terkait pengesahan RKUHP itu dengan beberapa catatan.

"Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

Saat penyampaian catatan itu, terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.

Lalu, Dasco meminta persetujuan kepada perwakilan PKS untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang itu sebelumnya masih diwarnai dengan sejumlah penolakan.

Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut.

Baca Juga : Masih Ada Pro Kontra, RKUHP Akan Disahkan Jadi Undang-undang Hari Ini oleh DPR

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, mengancam akan menggelar demo lebih besar jika aspirasi masyarakat tak diakomodasi.

"Di sini ada aksi simbolis seperti tabur bunga dan kami juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP. Ini menyimbolkan bahwa negara kita betul-betul sudah mati secara demokrasi," kata Citra kepada wartawan di depan gedung DPR, Senin (5/12) kemarin.

Citra meminta pemerintah dan DPR segera mencabut pasal bermasalah dalam draf RKUHP. Dia juga mengatakan menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal antidemokratis itu dicabut," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I soal draf RKUHP.

Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri